Kamis, Maret 28, 2024

Antisipasi Konflik Antar Parpol

Penandatanganan deklarasi pemilu damai oleh 12 parpol, Rabu (29/01/2014).
Penandatanganan deklarasi pemilu damai oleh 12 parpol, Rabu (29/01/2014).

kupasbengkulu.com – Guna menghindari perselisihan antar Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) peserta pemilu tadi siang (Rabu, 29/1/2014) dilaksanakan Deklarasi Pemilu Damai. Ketua KPU Kota, Darlinsyah, S.Pd, M.Si menjelaskan kegiatan tersebut membuat komitmen untuk sepakat mentaati peraturan pemilu, khususnya mengenai etika berkampanye.

“Setiap parpol maupun caleg peserta pemilu mempunyai hak dan tempat yang sama, karenanya mereka semua diwajibkan mentaati semua peraturan perundang-undangan menyangkut pemilu,” ujar Darlinsyah (Rabu, 29/1/2014).

“Menciptakan pemilu damai bukan hanya kewajiban penyelanggara pemilu, tetapi juga peserta pemilu, makanya digelar deklarasi damai tersebut. Harapan kami deklarasi ini akan menciptakan pemilu damai tanpa konflik,” tambahnya.

Deklarasi damai ditandatangani 12 parpol peserta pemilu, yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Terdapat kesepakatan yang ditandatangani 12 parpol peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Kota Bengkulu tersebut. Pertama, sepakat untuk mensukseskan penyelanggaraan pemilu 2014 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, mengikuti dan mentaati seluruh jadwal, waktu dan tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2014 dengan aman, tertib, edukati dan beradab. Ketiga, menjaga dinamika politik yang kondusif selama pemilu 2014, dengan melakukan kegiatan kampanye yang bersih, adil, jujur dan terbuka.

Keempat, mengedepankan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan senantiasa menghindari penggunaan isu-isu yang bersifat Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), yang dapat mengganggu stabilitas dalam setiap pelaksanaan kampanye. Serta kelima, saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing parpol peserta pemilu disetiap tahapan penyelnggaraan pemilu tahun 2014. (beb)

 

Related

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot Bawaslu

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot...

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur ...

Hadir di Bengkulu, Raffi Ahmad Disambut Histris Pendukung Prabowo

Hadir di Bengkulu, Raffi Ahmad Disambut Histris Pendukung Prabowo ...