Kamis, Maret 28, 2024

Dinonjobkan, Kakak Ipar Walikota Menggugat

Tolak Nonjob
Wilson, SE, mantan Kabid Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Bengkulu saat memberikan keterangan pers dan rencana gugatannya terhadap keputusan Baperjakat Kota Bengkulu perihal penonjoban dirinya, Senin (20/1/2014).

kupasbengkulu.com – Mengaku dinonjobkan pada mutasi pejabat eselon II dan III tanggal 10 Januari 2014 lalu, Wilson, SE, mantan Kabid Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Bengkulu, yang juga mengaku kakak ipar dari Walikota Helmi Hasan, mengutarakan dirinya akan mengajukan gugatan terhadap keputusan Kepala Baperjakat Kota Bengkulu, Drs. H. Yadi, MM., beserta dua orang yang menduduki jabatannya terdahulu, Itang (Kabid Anggaran) dan Sofian (Kabid Akuntansi).

“Perlu diketahui saat ini telah berganti nama menjadi Badan Pengelola Anggaran dan Akuntansi. Pada tanggal 2 Juli 2013 lalu saya diangkat dari jabatan eselon III C ke III B. Namun pada mutasi 10 Januari 2014 lalu saya dinonjobkan dengan alasan tak sesuai prosedur,” beber Wilson dalam konferensi pers, Senin (20/01/2014).

Keputusan Baperjakat mengacu pada pasal 7A Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, yang berbunyi: Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/ atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang presiden.

Sedangkan Wilson mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Pasal 5B, yang menyebutkan: Persyaratan Pegawai Negeri Sipil diangkat pada jabatan struktural serendah-rendahnya berpangkat golongan 1 (satu) tingkat di bawah pangkat golongan yang ditentukan.

“Peraturan ini belum dicabut, meskipun sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002,” kata Wilson lagi.

Ditambahkan Wilson, dirinya telah melakukan komunikasi dengan H. Muhammad Husni, M.Si., Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu terkait hal ini, namun tak mendapatkan respon positif.

“Sudah pernah dikomunikasikan dengan Kepala BKD Kota Bengkulu, namun mereka tetap pada keputusan ini. Sebaiknya jangan menurunkan orang lain berdasarkan rasa suka atau tidak suka. Saya tetap akan mengajukan tuntutan,” tandas Wilson.(val)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...