Rabu, April 24, 2024

Dukung UU Minerba, Gelar Aksi Damai

DSC_0742
AKSI : Walhi Bengkulu, Minggu (12/1/2014) menggelar aksi damai di simpang lima Kota Bengkulu.

kupasbengkulu.com – Untuk mendukung pemberlakukan Undang-Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan. Belasan anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bengkulu, Minggu (12/1/2014) sekitar pukul 10.16 WIB menggelar aksi damai di simpang lima Kota Bengkulu.

Dalam aksi tersebut, massa membawa beberapa spanduk yang dibentang di lampu merah. Adapun spanduk tersebut bertuliskan, ‘Usut Tuntas Korupsi di Bengkulu’, ‘Mendukung Penuh UU Minerba No 4 tahun 2009’, dan ‘Lestarikan Sumber Daya Alam untuk Anak Cucu Bukan untuk Negeri Asing’.

Tidak hanya itu, dalam aksi tersebut massa juga membagikan ratusan selebaran yang bertema, Stop Kerusakan Lingkungan dan Lindungi Aset Bangsa dari Komprador Asing. Meskipun tidak pengawalan ketat dari aparat kepolisian, aksi tersebut sempat membuat perhatian pengguna jalan. Lantaran, massa membuat patung Simbolik Manusia yang menggambarkan dampak dari perusahaan pertambangan. Massa baru membubarkan diri sekitar pukul 11.31 WIB.

”Hari ini (Minggu,12/1/2014) UU Minerba mulai diberlakukan. Makanya, kita dari Walhi Bengkulu secara spontan menggelar aksi damai di simpang lima,” kata Koordinator Kegiatan Aksi Sony Taurus, Minggu (12/1/2014).

Dengan pemberlakukan UU Minerba, kata dia, dapat mengurangi kerusakan lingkungan di 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Tidak hanya itu, lanjut dia, Walhi Bengkulu mencatat 30 izin konsesni perusahaan di Bengkulu diduga masuk dalam kawasan hutan lindung. Selain itu, 123 perusahaan yang terdaftar, Sony menduga, masih ada perusahaan yang belum terdaftar di instansi pemerintah.

”Dengan pemberlakukan UU Minerba sejak hari ini, aparat penegak hukum jangan tutup mata terhadap perusahaan pertambangan yang diduga merusak lingkungan. dan itu harus ditindak tegas,” tegas Sony.

Ia menambahkan, selama ini sebagian besar perusahaan di Bengkulu khususnya tidak memperhatikan reklamasi, tidak memperhatikan lingkungan kelola masyarakat, serta merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga mencemari lingkungan.(gie)

Related

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ...

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang Disabilitas

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang...

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung Representatif

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung...

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional ...

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma ...