Selasa, April 16, 2024

Efek UU Desa Seperti Bola Billiard

Oleh : Firmansyah*

“Desa mengepung Kota” Mao Tse-Tung
“Desa adalah Kekuatan Ekonomi, agar rakyat tak pindah ke kota, sepinya desa adalah modal utama untuk kita mengembangkan diri” Iwan Fals

Bertemu dengan Budiman Sudjatmiko beberapa hari terakhir menumbuhkan kesan seperti beberapa tahun yang lalu saat saya mengenal dia hanya lewat buku, buku yang kadang bisa saja dimanipulasi.

Saya sangat menghormati beliau, kadang pula menghujat, di saat ia beraliansi dengan salah satu partai dengan lambang kepala banteng. Ia saya kenal saat bersama dengan tokoh-tokoh lain melakukan pekerjaan “nabi” sangat mulai, bersama petani dalam kasus Proyek Kedung Ombo di rezim Soeharto.

Begitupula saat lahirnya reformasi bersama Partai Rakyat Demokratik (PRD), ia dibungkam, setelah itu melangkah menuju parlemen sebagai anggota DPR-RI. Pada proses ini, aku berpendapat tamatlah kisah pria satu ini dimakan sistem parlemen yang kejam.

Hampir satu dekade ia tak muncul, lalu diawal 2014 ia kembali bersama dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pertama muncul UU ini kuanggap biasa saja tak memiliki daya pukul yang luar biasa.

Beberapa diskusi dengan kawan-kawan di Yayasan Akar, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) di Bengkulu terkait UU tersebut menyadarkanku bahwa UU ini memiliki efek yang luar biasa besar.

Bagaimana tidak, dalam UU ini awalnya dikenal publik desa mendapatkan uang Rp 1 miliar dari APBN, namun lebih dari itu, kekuatan UU desa ini mampu mengintervensi UU lain yang bernuansa eksploitasi dan kapitalisme.

UU ini memberikan desa keleluasaan cukup besar pada daulat rakyat, hanya dua persoalan yang tak dapat dikelola UU ini yakni politik luar negeri dan militer, selebihnya dapat diakomodasi oleh UU ini. Jika dahulu perangkat desa hanya mengatur ruang dan manusia desa tapi sekarang desa dapat mengatur semuanya termasuk arah dan perekonomian desa.

Dalam UU ini disebutkan juga masayarakat desa dapat memilih pemerintahan desanya, mau berlandaskan desa adminstratif (desa kebanyakan) atau desa adat. Jika pilihannya desa admnisitratif demokratisasi daulat rakyat akan semakin mudah diakomodasi.

Selanjutnya, jika pilihannya ada pada desa adat maka aturan tata laku lama termasuk hukum adat yang telah berlaku sejak lama di sebuah masyarakat diakui oleh negara.

Hukum adat tersebut tidak saja berlaku pada aturan serimonial belaka namun lebih dari itu penyelesaian hukum dapat diputuskan melalui adat isitiadat yang berlaku di sebuah desa. Lahirnya pluralisme hukum dapat dimaklumi pada bagian ini dan negara menghormatinya.

“Jika terjadi konflik agraria, pertambangan, maka warga desa dapat menyelesaikannya dengan hukum adat yang biasa berlaku di sebuah desa itu tanpa harus mengedepankan hukum positif, kedepan peluang ini harus dimanfaatkan bagi masyarakat korban konflik agraria, pertambangan dan lain sebagainya,” kata Budiman dalam sebuah diskusi.

Kita menyadari bagaimana diawal kemerdekaan NKRI saat itu tidak ada penyeragaman desa bagi wilayah terkecil di NKRI lalu kemudian lahirlah UU  Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, dan Undang-undang Nomor Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dan seterusnya, yang ada selama ini seragam untuk seluruh Indonesia, sering disebut sebagai model Pemerintahan Daerah Jawa.

Setelah lahir UU tersebut maka munculah UU penanaman modal, UU kehutanan, UU perkebunan, hingga saat ini  UU tersebut dituding banyak pihak merupakan UU pesanan negara-negara pemodal yang ingin mengambil kekayaan NKRI.

Indonesia terkepung oleh ratusan peraturan perundangan yang tak menghormati daulat rakyat, ada memang beberapa UU yang pro rakyat seperti UU Pokok Agraria (UUPA) namun UU tersebut lagi-lagi dikerdilkan oleh UU lain.

Penegak hukum lebih suka merujuk pada UU lain dibanding UUPA saat terjadi sengketa tanah antara petani dan perusahaan misalnya terjadi. UUPA memang tidak begitu menyentuh langsung pada rakyat desa sehingga daya dorong UUPA tak banyak dimanfaatkan masyarakat. Saya melihat kekuatan atau daya dorong masyarakat cukup kuat dalam UU desa dalam menentukan arah dan kebijakan rakyat dari kesatuan terkecil yakni desa. Artinya UUPA dan UU Desa dapat berkolaborasi cukup cantik.

Lahirnya UU desa disinyalir dapat menekan desa pemekaran, kabupaten pemekaran, bahkan ide untuk negara federasi karena kebutuhan pemerintah terendah sudah terpenuhi. Jika ada ide mau memisahkan diri itu merupakan keinginan elit yang genit.

Penolakan dari Sumatera Barat dan Bali mengenai UU desa ternyata juga selesai karena UU ini tidak saja mengakomodasi kepentingan satu nagari untuk membuat wilayahnya di setiap kabupaten di Sumatera Barat.

“Saya telah duduk dan bertemu membahas soal UU desa dengan akademisi Universitas Andalas dan petinggi adat di Sumatera Barat dan mereka akhirnya bersepakat terhadap UU ini,” tambah Budiman.

Benar, kegalauan di tingkat perangkat desa aparat akan mengalami “gagap” saat mengelola desa, bagaimana mekanisme pengelolaan uang, pelaporan bahkan tidak menutup kemungkinan kedepan akan banyak kepala desa yang masuk penjara karena salah penggunaan anggaran.

Tak mengapa itu terjadi karena dalam sebuah perubahan memang dibutuhkan korban agar kedepan pemanfaatan anggaran desa tidak seenak perut saja digunakan, proses pencairannya pun tak gampang mengingat ada beberapa aturan yang harus ditaati para kepala desa.

Peran Non Goverment Organisation (NGO), perguruan tinggi, bahkan pers sangat dibutuhkan dalam memantau berjalannya UU ini.

Hemat saya dalam melihat UU ini masyarakat dan perangkat desa harus jeli, UU ini ibarat bermain billird, untuk membuat perubahan tak harus menembak seluruh bola namun cukup tembak satu bola saja namun mempunyai efek pada bola yang lain. Efek itu adalah perubahan dan perbaikan kedaulatan rakyat.

*Penulis adalah kontributor kompas.com wailayah Bengkulu

Related

Dua Objek Wisata Air di Seluma Jadi Favorit Wisatawan Selama Libur Lebaran

Dua Objek Wisata Air di Seluma Jadi Favorit Wisatawan...

Bupati Seluma Hadiri Open House Gubernur Bengkulu di Desa Gelumbang

Bupati Seluma Hadiri Open House Gubernur Bengkulu di Desa...

Gratis Biaya Masuk, Pantai Cemoru Sewu di Seluma Diserbu Pengunjung

Gratis Biaya Masuk, Pantai Cemoru Sewu di Seluma Diserbu...

Tagana Kota Bengkulu Siap Tangani Bencana 24 Jam

Tagana Kota Bengkulu Siap Tangani Bencana 24 Jam ...

Dewan Novri Imbau Warga Taati Aturan Selama Libur Lebaran

Dewan Novri Imbau Warga Taati Aturan Selama Libur Lebaran ...