kupasbengkulu.com – Meskipun sudah dilarang dan ditegur masih saja foto Calon Legeslatif (Caleg) di Kabupaten Kaur banyak di paku dipohon-pohon di jalan raya lintas barat Kabupaten Kaur.
Tentu saja pemasangan foster dan foto caleg ini melalui tim yang bertugas untuk menyebarkan foster dan spanduk.
“Caleg yang memasang posternya di pohon-pohon itu termasuk Caleg yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Dan ini berarti ia sudah melakukan pelanggaran. Seharusnya jika memang taat aturan foster-foster ini dicabut,” terang salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Kaur, Bambang.
Dikatakannya Pemasangan atribut kampanye Caleg di pohon-pohon atau taman jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pemasangan poster dan foto caleg saat ini banyak yang asal pasang, seperti di pohon-pohon,tempat-tempat ibadah, pagar, dinding yang biasanya di paku. Dan ini mengganggu keindahan, dan juga merusak pohonan, apa lagi ditempel dipohon depan rumah dijalan raya lintas barat seperti ini,” ujarnya. (mty)