Jumat, Maret 29, 2024

Kadis Perindag: Sewa Kios Pasar Rp 49.500 per Tahun

Kadis Perindag Kota Bengkulu, Drs. H. Tony Elfian
Kadis Perindag Kota Bengkulu, Drs. H. Tony Elfian

kupasbengkulu.com – Penyelidikan kasus sewa-menyewa kios sejumlah pasar di Kota Bengkulu masih terus bergulir. Menurut Kadis Perindag Kota Bengkulu, Drs. H. Tony Elfian, M.Si mengatakan penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan, namun dinilai sulit karena pedagang terkesan menutup-nutupi informasi tersebut.

“Pedagang masih banyak yang menutup-nutupi informasi. Ada yang mengatakan mereka tidak menyewa kios, namun berbagi hasil dengan pemilik kios tersebut,” ujar Tony, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/03/ 2014).

Menurut Tony, tidak ada aturan tertulis bahwa pedagang tidak boleh memiliki kios lebih dari satu. Yang menyalahi adalah ketika kios tersebut disalahgunakan dengan disewakan kepada pihak lain. hal ini yang sering kali dimanfaatkan oknum untuk menyewakan kios, karena tidak memungkinkan satu orang menempati banyak kios.

“Setelah kita mempelajari aturan, tidak ada larangan pedagang memiliki kios lebih dari satu. Yang tidak dibenarkan adalah untuk disewakan kepada orang lain. Menanggulanginya, bisa saja yang menggunakannya adalah anak, isteri, atau keluarga yang lain,” jelas Tony.

Selain itu, Tony juga memberikan pernyataan perihal Yati Misyanti, pedagang asal Pasar Minggu yang sempat mengatakan dirinya mengeluarkan dana Rp 50 juta untuk mendapatkan STBHM. Menurutnya setelah ditelusuri ada praktek pemindahtanganan STBHM dan kejadiannya sudah berlangsung sangat lama.

“Yang perlu diluruskan adalah uang yang Rp 50 juta itu bukan digunakan untuk mendapatkan STBHM. STBHM itu jelas bukti kita menempati kios itu selama satu tahun, retribusinya paling tinggi Rp 49.500 per tahun. Untuk mendapatkan STBHM itu syaratnya mudah, hanya menyerahkan KTP dan STBHM yang lama ke UPTD. Sehingga kita bisa mengecek apakah sudah pindah tangan atau belum,” tambah Tony.

“Sebenarnya boleh dipindahtangankan asalkan melapor sehingga STBHM-nya diganti. Makanya ada yang disebut biaya ‘balik nama’,” lanjutnya.

Selain itu, ditemui di tempat yang sama, Kepala UPTD Pasar Panorama, Dedi, menyebutkan dalam proses pencabutan STBHM itu butuh proses. Tidak serta-merta ketika kedapatan menyewakan kios, STBHM langsung dicabut. Kendati demikian, uang sewa kios tetap harus segera dikembalikan.

“Ketika melalui menelusuran ternyata pedagang tersebut menyewakan kios kepada pedagang lain, maka segera kita minta uang pengembalian dan melakukan proses pencabutan STBHM. Selain itu juga akan ada pendataan ulang tentang pemegang STBHM ini dengan yang sebenarnya,” kata Dedi.

Namun, keduanya sepakat tak mematok tenggang waktu dalam penelusuran kasus ini. Keduanya berpendapat kalau uangnya sudah dikembalikan tak perlu diusut kembali. Yang perlu diusut adalah yang tidak mau mengembalikan uang.

“Kata Pak wali (Helmi Hasan) kan bagi yang sudah mengembalikan tak perlu diusut lagi, yang belum baru kita usut,” tutupnya. (val)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...