Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUKebakaran Hutan di Riau, Perusahaan yang Terlibat Diseret ke Ranah Hukum

Kebakaran Hutan di Riau, Perusahaan yang Terlibat Diseret ke Ranah Hukum

Menteri Lingkungan Hidup, Prof Dr Balthasar Kambuaya, M.BA dan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd saat peresmian Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Pengendalian Pencemaran Limbah Domestik serta Pembangunan IPAL Biogas dan Bio Elektrik di Pondok Pesantren Pancasila Bengkulu, Senin (24/3/2014).
Menteri Lingkungan Hidup, Prof Dr Balthasar Kambuaya, M.BA dan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd saat peresmian Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Pengendalian Pencemaran Limbah Domestik serta Pembangunan IPAL Biogas dan Bio Elektrik di Pondok Pesantren Pancasila Bengkulu, Senin (24/3/2014).

kupasbengkulu.com – Menteri Lingkungan Hidup RI, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, M.BA mengatakan, dari Kementerian Lingkungan Hidup saat ini tengah mengumpulkan data, 45 perusahaan atas dugaan pembakaran hutan di Provinsi Riau.

”Kini tim kita tengah mengumpulkan data dari 45 perusahaan atas pembakaran hutan di Riau, dan itu akan dibawa ke ranah hukum,” kata Balthasar, usai peresmian Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Pengendalian Pencemaran Limbah Domestik serta Pembangunan IPAL Biogas dan Bio Elektrik di Pondok Pesantren Pancasila Bengkulu, Senin (24/3/2014).

Ia mengatakan, di tahun 2013 ada 7 perusahaan perkebunan yang masuk ke ranah hukum. Selain itu, ke 7 perusahaan tersebut sudah masuk dalam persidangan Pengadilan Negeri.

”Sudah ada perusahaan yang masuk ke pengadilan negeri atas kerusakan hutan, tinggal lagi keputusan dari majelis hakim pengadilan negeri,” demikian Balthasar.(gie)