Rabu, April 24, 2024

Soal Izin Tambang, Warga Bengkulu Utara Ngadu ke ORI

Perwakilan warga dari Desa Marga Bakti belum lama ini mengadu persoalan ke ORI terkait izin tambang.
Perwakilan warga dari Desa Marga Bakti belum lama ini mengadu persoalan ke ORI terkait izin tambang.

kupasbengkulu.com – Perwakilan warga Desa Marga Bakti Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara belum lama ini, didampingi Pengurus Walhi Bengkulu mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Bengkulu.

Perwakilan warga ini melaporkan dugaan IUP, PT. MPP diduga inprosedural atau tidak sesuai prosedur, yang dikeluarkan Distamben Bengkulu Utara.

Terkait hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bengkulu segera menindaklanjuti laporan warga Desa Marga Bakti Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara. Laporan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mitra Pajajaran Prima (MPP) itu, masih dilakukan kajian terhadap dokumen yang diserahkan pelapor.

”Kami akan melakukan proses penelitian administratif dan substantif, termasuk aturan-aturan tentang pertambangan. Jika menjadi kewenangan Ombudsman, maka kami akan mengirimkan klarifikasi tertulis kepada terlapor, dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bengkulu Utara dalam waktu 14 hari kerja,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Herdi Puryanto, SE di ruang kerjanya, Senin
(5/3/2014).

Selain itu, lanjut Herdi, berdasarkan laporan warga Bengkulu Utara, IUP PT. MPP diduga tidak pernah disosialisasikan kepada warga Desa Marga Bakti, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Terkait laporan warga tersebut, dugaan kesalahan administrasi, terkait dengan tidak adanya transparansi dari pihak Distamben dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan.

”Jika masyarakat menolak tambang tersebut maka pihak perusahaan (PT.MPP) tidak bisa melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dilokasi itu lagi,” demikian Herdi.(gie)

Related

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ...

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang Disabilitas

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang...

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung Representatif

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung...

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional ...

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma ...