Jumat, April 19, 2024

1.107 Napi Dapat Remisi, 13 Hirup Udara Bebas

Kanwil Depkumham Provinsi Bengkulu, Ahmad Yuspahruddin
Kanwil Depkumham Provinsi Bengkulu, Ahmad Yuspahruddin

kupasbengkulu.com – Sebanyak 1.107 orang warga binaan atau nara pidana (Napi) di Provinsi Bengkulu mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi dari Menteri Hukum dan Ham RI.

Rinciannya, 109 orang napi kasus korupsi, narkoba dan teroris yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006, 23 orang napi anak, 32 orang napi yang mendapat colaborator justice atau rekomendasi penyidik dan 930 orang narapidana kasus umum. Selain itu, 13 Napi mendapat langsung menghirup udara bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Depkumham Provinsi Bengkulu, Ahmad Yuspahruddin mengatakan, 1.107 napi yang mendapat remisi itu merupakan penghuni Lapas Malabero Kota Bengkulu, Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara, Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong dan Rutan Manna Bengkulu Selatan.

“23 orang napi anak diberikan remisi duluan saat hari anak 23 Juli nanti. Dari total remisi Hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H, 13 orang langsung bebas,” kata Yuspahruddin, saat ditemui diruang kerjanya, (14/7/2014).

Pemberian remisi, lanjut Yusparudin, khusus hari raya Idul Fitri akan diberikan, saat upacara Lebaran 1 syawal. Tidak hanya itu, terang dia, remisi khusus juga diberikan kepada para narapidana Lanjut Usia (Lansia) yang berusia 60 tahun keatas, serta remisi kesehatan bagi narapidana yang menderita sakit permanen dan dinyatakan tidak bisa menjalankan hukuman di Lapas karena kondisi kesehatannya yang sangat kritis.

“Remisi khsusu kesehatan kita berikan kepada narapidana yang sesuai dengan kriteria dan melalui pemeriksaan oleh dokter kita,” jelas Yusfahruddin.

Disisi lain, Yuspahruddin menambahkan, tidak memberlakukan jam khusus untuk para pembesuk selama bulan Ramadhan. Jadwal kunjungan besuk tetap sama sejak pukul 08.01 WIB hingga 12.01 WIB dilanjutkan pada pukul 13.01 hingga 15.01 WIB.

”Jika ada keluarga para narapidana yang ingin memberikan makanan berbuka puasa hanya boleh mengantarkan makanan pada jam besuk dan jika lewat waktunya bisa saja dititipkan kepada petugas jaga,” pungkas Yusparuddin.(gie)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...