Jumat, April 19, 2024

10 Izin Perusahaan Pertambangan di Provinsi Bengkulu, Dihentikan

Aktivitas perusahaan pertambangan di salah satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu

Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu, melalui  Dinas Energi  Sumber Daya dan Mineral, (ESDM) akhirnya menerbitkan surat pengakhiran Izin Usaha  Pertambangan (IUP) mineral dan batubara. Pengakhiran ini juga seiring dengan telah habisnya masa berlaku izin yang dimiliki perusahaan tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Oktaviano, bahwa kesepuluh perusahaan yang diakhiri perizinanya itu dikarenakan belum menaikan tahapan dari eksplorasi menuju oprasi produksi atau Eksploitasi.

“Mereka itu masih dalam proses eksplorasi ditambah lagi masa izinnya juga sudah habis, makanya akan kita terbitkan surat pengakhiran,” kata Oktaviano.

Selain itu juga ia menambahkan, bahwa kesepuluh perusahaan pemegang izin itu tersebar di beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu ,seperti yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara dengan rincian 9 pemegang ekplorasi batubara, yakni Pt Ratu Samban Mining, dengan dua lokasi yang berbeda, PT Skord Mining Pt Sato Mining,dan Pt Injatama yang juga berada di Kabupaten Bengkulu Utara. Serta untuk Pt Dongin Mining juga memiliki izin eksplorasi di dua wilayah yang berbeda yakni di Kabupaten Seluma dan Bengkulu Utara. Kemudian Pt Cakra Bara di Bengkulu Tengah,dan Pt Krida Dharma di Bengkulu Utara.

Tidak hanya Izin Eksplorasi tambang batubara yang akan diakhiri oleh pihak ESDM, dikatakan oleh Oktaviano bahwa ada juga perusahaan pertambangan yang masih berkutat dengan ekspolrasi di sektor Emas juga akan diakhir.

“Pt  Lion Power di Lebong akan diakhiri juga itu di eksplorasi Emas akan kita akhiri juga,”katanya.

Selain itu juga terdapat dua perusahaan yang saat ini seharusnya perizinannya sudah diakhiri namun kantaran kedua perusahaan yang sudah melakukan produksi di kabupaten bengkulu utara yakni Pt Ferto Rejang dan Mega Steell yang berhubungan langsung dengan pihak kementrian.

“Keduanya itu sudah melakukan produksi, jadi perizininan mereka sudah berjalan mereka juga langsung berhubungan dengan pihak kementrian,” ungkapnya.

Disisi lain, data yang dimiliki oleh Genesis Bengkulu Per Januari 2017 (data diolah) masih ada 18 IUP yang bermasalah. 13 IUP dengan komoditi batubara dan 5 IUP dengan komoditi Mineral dan logam. Menurut manager kampanye Genesis Bengkulu, Uli Arta Siagian yang terpenting adalah bagaimana pemerintah mampu memastikan perusahaan tersebut bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang telah dilakukannya.

“Seperti PT. Ferto Rejang dan PT. Rekasindo Guriang Tandang, PT. Bukit Sunur yang menurut data yang kita miliki masih belum CnC dan habis masa berlaku. Perusahaan-perusahaan ini tahapan kegiatan Operasi Produksi dan teridentifikasi memiliki lubang eks tambang yang tidak direklamasi,” pungkasnya.(nvd)

Related

Perayaan HUT Rejang Lebong ke-143 Diakhiri Prosesi Adat Pancung Tebu

Kupas News, Rejang Lebong - Prosesi adat Pancung Tebu...

Hari Pertama Kerja, Gubernur Rohidin Berkantor di Rejang Lebong

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan arahan kepada pegawai...

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun Kasus Percobaan Pemerkosaan

Kupas News, Rejang Lebong - Aparat kepolisian berhasil mengamankan...

Patroli Presisi Polres Rejang Lebong Sisir Kawasan Rawan Kiriminalitas

Kupas News, Rejang Lebong – Team Patroli Motor Presisi...

Pemkab Rejang Lebong Hibah Lahan untuk Pembangunan RS Bhayangkara

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung saat melakukan penandatangan penyerahan...