Kamis, April 25, 2024

10 Lansia yang Dituding Merusak Kebun PT Jatropha Ditangguhkan

Foto berita tomi

kupasbengkulu.com – Terkait pengerusakan 30 pohon sawit milik PT Jatropha Solution, oleh 10 orang warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Pino Raya Bengkulu Selatan yang hampir semuanya Lanjut Usia (Lansia) Senin (14/7/2014) sekitar 17.30 WIB dibebaskan karena mendapatkan penangguhan penahanan dari Rutan Kelas II B Manna.

Lebih dari 30 orang keluarga yang menjemput ke 10 Lansia ini di Rutan Manna. Bahkan puluhan keluarga rela menunggu dari pagi hingga bebasnya ke 10 orang warga Desa Tanjung Aur ini.

Dituturkan Asdani (55) salah satu warga Desa Tanjung Aur yang ditahan dan telah dibebaskan ini, bahwa dirinya tidak menyangka kalau bisa bebas dan keluar dari rutan pada hari ini. Namun sebelumnya, dirinya sudah mendapat informasi kalau terkait permasalahan ini dijamin oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Susman Hadi dan Wakil Bupati Dr. Rohidin Mersyah.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Ketua DPR Susman Hadi dan Wabup Bengkulu Selatan Dr. Rohidin Mersyah, yang telah menjamin hingga kami bisa bebas dan berkumpul lagi dan berlebaran bersama dengan keluarga yang ada di Desa Tanjung Aur,” ungkapnya mewakili sembilan orang temannya yang lain.

Ditambahkan Asdani, menyikapi terkait penahanan dirinya dan 10 orang temannya, dirasakannya ketidakadilan yang dilakukan oleh PT JS.

“Padahal lahan yang ditanami oleh PT JS tersebut betul-betul kami yang menggarap jauh dari sebelum PT JS Masuk. Dan sampai saat ini kami belum mendapatkan ganti rugi dari Pihak PT JS itu. Padahal jelas-jelas mereka sudah pernah mengukur dan sudah 3 kali berjanji untuk mengganti rugi. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya, makanya kami pertahankan. Terkait hal ini kami lakukan, biar semua tahu dan terang benderang,” tegas Asdani.

Senada diungkapkan Datuk Narun (70), bahwa dirinya sudah lama menggarap lahan yang disengketakan tersebut. Pihak PT JS, ujarnya, jangan semena-mena dan mengambil hak miliknya yang sudah hampir lama hidup di lahan tersebut.

“Akan saya pertahankan hak saya dan saya siap menerima resikonya,” tegas Datuk Narun.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Abdul Muis SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Farouk Oktora, 10 orang warga Desa Tanjung Aur tersebut bukan dibebaskan. Namun hanya mendapatkan penangguhan penahanan.

“Mengingat mereka sudah pada tua semua dan kita kasihan jadi dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, sementara proses hukumnya lanjut terus,” tandas Farouk.(tom)

2….

Related

Polisi Ingatkan Pengunjung Wisata Pantai Waspadai Cuaca Ekstrim

Kupas News, Bengkulu Selatan – Kendati tingginya gelombang laut...

Pembangunan Titik Nol Perbaikan Jalan Bengkulu Selatan Dimulai

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat meninjau pembangunan Titik Nol...

Bhabinkamtibmas Sambangi Pasar Kutau Pantau Ketersediaan Stok Sembako

Kupas News, Bengkulu Selatan - Kepolisian Resor Bengkulu Selatan melalui...

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Bengkulu Selatan

Kupas News, Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan selidiki...

Akibat Ngantuk, Pelajar di Kota Manna Tabrak Ambulance

Kupas News, Bengkulu Selatan – Diduga mengantuk saat mengendarai...