Bengkulu Utara, Â kupasbengkulu.com – Ada sekitar 18 perusahaan perkebunan terbesar di Kabupaten Bengkulu Utara disinyalir tidak taat dengan aturan yang berlaku. Diantaranya,Perusahaan Purnawira Dharma Utama (PDU) PT Agricinal dan masih banyak yang lainnya. Persoalan tidak dipatuhi rata-rata masalah izin prinsip,lokasi,Amdal dan Izin Usaha Perekbunan (IUP).
(baca juga: 18 perusahaan bermasalah di Bengkulu)
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bengkulu Utara, Nirzawan Zahri kepada kupasbengkulu.com,Kamis (12/03/2015) di ruang kerjanya tidak membantah sejauh ini memang ada sekian banyak perusahaan perkebunan besar yang tidak serius serta tidak taat dengan aturan yang berlaku.
“Kita sudah banyak menerima laporan bahwa banyak perkbunan di Bengkulu Utara ini yang tidak mematuhi aturan. Terus terang saja,untuk data perkebunan di kantor saya ini hanya ada beberapa saja. Karena masah izin itu ada dengan pihak pemda,”kata Nirzawan.
Selain itu,Nirzawan menegaskan,jika mengacu pada tehnis dan didukung dengan rekomendasi dari pihak dewan untuk mengambil tindakkan tegas terhadap perusahaan,phaknya tidak akan gentar.Artinya,manakalah sikap yang diambil sudah berdasarkan aturan.
“Kita masih menungguh rekomendasi dari pihak pemda.Karena rekomendasi itu tentu melalui bupati. Saya kira Lembaga sulit untuk mengambil langkah dengan merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan,”demikian kadis (jon)