
kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Sebanyak 19 warga Myanmar diamankan Polres Bengkulu di RT 5 RW 2 Kelurahan Anggut Bawah Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu pada Minggu (15/02/2015) sekitar pukul 21.30 WIB karena diduga ilegal dan tak memliki dokumen yang lengkap.
Ke 19 warga Myanmar orang tersebut berusia 18 hingga 30 tahun. Adapun nama 19 orang tersebut yakni M Hasan (18), M Musa (19), Muhammad (18), M Muksin (23), M Supian (19), M Halom (22), M Deloar (21), M Alif (20), M Amin (23), M Abdul Rozak (17), M Hasan (36), M Nurjaman (22), M Jangge Alom (18), M Lud (17), M Rul (18), M Emran Husain (17), M Riasz (19), M Humalan (18), M Sanwas (18).
Dari data terhimpun, ke 19 orang tersebut berencana datang ke Indonesia untuk mencari pekerjaan. Sehingga pada Kamis (05/02/2015) mereka mendatangi Indonesia menggunakan kapal dan mendarat di Medan Sumatera Utara seminggu kemudian pada Kamis (12/02/2015).
Sebelum ke Bengkulu, dari Medan kemudian mereka sempat mengunjungi Padang Sumatera Barat dan kemudian langsung mendarat menggunakan travel ke Kota Bengkulu. Sesampainya di Bengkulu, mereka kemudian mengontrak di kediaman Iskandar tepatnya di RT 5 RW 2 Kelurahan Anggut Bawah Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Berdasarkan informasi dari warga, kemudian polisi Polsek Ratu Samban melaporkan hal ini ke Intelejen Polres Bengkulu dan mereka langsung mengecek ke lokasi yang dimaksud. Setelah dicek ternyata benar, ada warga asing asal Myanmar menghuni kontrakan tersebut.
Saat digeledah dan dicek kelengkapan surat, ternyata ke 19 orang tersebut tak memiliki dokumen yang lengkap. Sehingga, ke 19 orang tersebut langsung diamankan ke Mapolres Bengkulu untuk proses lebih lanjut.
“Ya mereka kita amankan di Polres Bengkulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, Senin (16/02/2015).(dex)