kupasbengkulu.com – Pelaku pengeroyokan anggota polisi hingga tewas berjumlah 20 orang lebih diamankan ke Mapolres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ya kalau warga yang mengeroyok sedang kita kumpulkan dan kita masih menyelidiki mereka kena pasal apa. Apakah pasal 351, 352,” saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno, Jumat, (13/6/2014)
(baca berita terkait: Berduaan dengan Janda, Polisi Tewas Dikeroyok Massa)
Joko Suprayitno kecewa dengan masyarakat yang main hakim sendiri karena sebaiknya permasalahan yang ada harus diselesaikan dangan secara musyawarah.
“Kan masalah itu bisa kita selesaikan secara baik-baik jangan asal kroyok. Kita kan bisa bawa si anggota ke ketua RT atau ketua adat. Kalau begini apalagi sampai meninggal sudah menjadi tindak pidana,” ujar Joko.
Permasalahan ini berawal dari masyrakat yang tidak bisa menerima gaya pacaran anggota polisi tersebut. Walaupun keduanya sudah single alias duda dan janda.
Keduanya dinilai merusak moral dan adat adat masyarakat. Sehingga emosi masyarakat terpancing untuk melakukan pengeroyokan. Akibatnya, anggota tersebut akhirnya tewas dikeroyok oleh 20 orang lebih warga.
Sebelumnya, Seorang Personel Kepolisian Sektor Kecamatan, Kota Mukomuko, Brigadir Polisi, JS tewas dikeroyok massa saat korban berstatus duda itu diduga sedang berduaan dengan janda, pada Kamis (12/6/2014), sekitar pukul 23.00 WIB.
Pejabat Camat XIV Koto, Aran, di Mukomuko, Jumat, membenarkan peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan seorang personel polisi tewas di tempat di dusun 19 Desa Tanjung Mulya.(cr3)