Kamis, Maret 28, 2024

2014, Tidak Ada Lagi Lembaga Swadaya Masyarakat…

kupasbengkulu.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu, Fauzi, melalui Kasubbid Hubungan Antar Lembaga Pemerintah dan Pemilu, Hj. Hilda Meiliaty, menjelaskan, izin Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tingkat provinsi yang habis di tahun 2014 harus berganti menjadi nama Organisasi Masyarakat (Ormas).

Jika Izin tersebut tidak diperpanjang maka LSM tersebut akan dibekukan hal ini lantaran, ada Undang-Undang terbaru yang telah dikeluarkan. Namun, perpanjangan izin bisa diperpanjang jika nama LSM diganti Organisasi Masyarakat (Ormas).

”Itu berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas yang sebelumnya sudah di keluarkan Juli 2013 lalu,” kata Hilda, Selasa (4/2/2014).

Hilda menjelaskan, UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas diterbitkan sebagai pengganti UU Nomor 8 tahun 1985 yang sudah tidak berlaku lagi.  Pada UU Ormas yang baru ini, terang dia, terdapat paradigma baru, yang mana pemerintah menempatkan organisasi-organisasi kemasyakatan sebagai mitra kerja.

”Ya, kalau izin LSM yang lama habis di tahun ini maka mesti mengikuti UU terbaru, dan persyaratan pembuatan izin pun akan diubah. yang jelas, saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi UU nomor 17 tahun 2013,” jelas Hilda.

Dari data yang dikantongi Kesbangpol Provinsi, tambah Hilda, jumlah ormas dan LSM tingkat provinsi sebanyak 123, rinciannya 67 ormas dan 56 LSM.

”Kalau Ormas dan LSM yang terdaftar di Kesbangpol provinsi itu rata-rata memiliki 25 persen cabang yang ada di kabupaten dan kota,” demikian Hilda.(gie)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...