Kepahiang, kupasbengkulu.com – Aokasi Dana Desa (ADD) untuk 105 desa di Kabupaten Kepahiang diplot sekitar Rp 43 miliar. Rencana besaran ADD pada 2017 mendatang itu, disampaikan anggota Banggar DPRD Kepahiang, Agus Sandrila, Selasa (06/12/2016).
“Besaran ADD itu 10 persen dari total APBD setelah dikurangai Dana Alokasi Khusus (DAK). Jadi ADD diplot sekitar Rp 43 miliar,” Â ungkap Agus usai membahas RAPBD 2017 bersama TAPD.
Menurut Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, perhitungan 10 persen dimaksud sesuai amanah dari Undang-Undang (UU) No 6 tahun 2016 tentang desa.
“Dana perimbangan sekitar Rp 421 miliar. 10 persen dari angka itu, maka ADD sekitar Rp 43 miliar,” jelas Andrian.
Andrian menambahkan, bagi daerah yang tidak merealisasikan amanah tersebut, akan mendapat sanksi penundaan atau pemotongan DAU. Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.
“Sanksi penundaan pencairan DAU dari pemerintahan pusat atau pemotongan DAU sebesar kekurangan ADD,” demikian Andrian.(slo)