Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINE245 Kasus Korupsi Dilaporkan Warga Bengkulu ke KPK

245 Kasus Korupsi Dilaporkan Warga Bengkulu ke KPK

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi di Bengkulu.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi di Bengkulu.

kupasbengkulu.com – Sepanjang tahun 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 245 pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu. Hal ini seperti diungkapkan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi di Bengkulu.

“Sudah ada 245 pengaduan tentang Bengkulu. Sebanyak 169 kasus dinyatakan bukan tindak pidana korupsi, tanpa identitas, dan tanpa bukti awal. Kemudian 80 pengaduan sudah dijawab KPK kepada pelapor melalui surat, 25 kasus saat ini diolah internal oleh KPK, dan 2 kasus sudah dilayangkan surat ke internal berwenang,” ujar Pahala, Rabu (28/10/2015).

Dia mengatakan, berdasarkan analisa KPK, sebanyak 208 kasus merupakan penyuapan, dan 133 kasus termasuk pengadaan barang dan jasa. Yang menjadi salah satu penyebab tindak pidana korupsi paling banyak adalah seringnya secara sadar atau tidak sadar melakukan gratifikasi.

“Praktek gratifikasi menjadi aspek paling banyak penyebab kasus tindak pidana korupsi. Sehingga untuk menghilangkan praktek tersebut, jangan membiasakan diri memberi atau pun menerima sesuatu dalam bentuk apapun,” katanya.

Dia juga menambahkan ke depan pihaknya akan memantau dan mengevaluasi pada tiga hal utama, yakni tindak lanjut hasil Korsupgah pada tahun 2014, APBD tahun anggaran 2014/2015 dari perencanaan hingga penganggaran, belanja hibah dan bansos, pengadaan barang dan jasa, serta kepentingan nasional pada bidang pendapatan.

“Para pemangku kepentingan di Pemerintah Daerah dari pimpinan tertinggi hingga para pejabat struktural di bawahnya dituntut menjadi pegawai yang memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” pungkasnya. (val)