Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com- Ada 360 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Curup, diusulkan mendapat pengurangan masa tahanan (Remisi) pada Hari Raya Idul Fitri, Tahun 2016 ini.
Hal ini dijelaskan Kasi Pembinaan dan pendidikan (Binadik) Lapas Curup, Agung Hascahyo, Kamis (23/6/2016).
“Sudah lama diusulkan, tapi kami belum tahu siapa saja yang disetujui oleh Kemenkum HAM, untuk mendapat remisi tersebut,” kata Agung.
Remisi yang diusulkan oleh Lapas Curup, jelas Andi, berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan. Diantaranya, sebanyak 19 orang Napi diusulkan mendapat remisi 2 bulan dan 50 orang mendapat remisi 45 hari.
“Selain itu, sebanyak 201orang mendapat remisi selama 1 bulan dan 90 orang Napi mendapat remisi 15 hari,” ujarnya Agung.
Dengan remisi tersebut, ada 4 orang diantara Napi
tersebut akan menghirup udara bebas. Hanya ada satu orang diantara mereka yang tidak bisa langsung lepas, lantaran masih terjerat tambahan hukuman subsider 6 bulan, akibat denda Rp 60 Juta sebagai peganti, yang ditetapkan Pengadilan Negeri.
“Empat Napi yang langsung bebas, usai mendapat remisi tersebut, diantaranya seorang Napi kasus pencabulan, seorang Napi kasus pencurian, seorang Napi kasus penganiayaan dan seorang lagi Napi kasus kepemilikan senjata tajam,” jelas Agung.
Sementara itu, 100 orang dari total 460 warga binaan Lapas tersebut, tidak diajukan mendapat remisi. Sebab, 100 orang tersebut belum memenuhi kreteria untuk mendapatkan remisi.
“Diantaranya, telah menjalani masa hukuman 6 bulan dan berkelakuan baik,” pungkas Agung. (vai)