Kaur, kupasbengkulu.com – Kasi Penyuluhan Kependudukan Dukcapil Kabupaten Kaur Alpen Radisusanto saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menuturkan terdapat 47 persen warga daerah itu belum memiliki akte kelahiran.
Ini terbukti dari 46.424 jiwa warga Kaur yang berusia 1-18 tahun terdapat 47 persen atau sebanyak 21.956 warga yang belum memiliki Akte kelahiran.
Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya akte kelahiran ini dapat dilihat dari persentase yang ada.
“Banyak masyarakat yang memang belum tahu pentingnya akte kelahiran itu dimiliki. Setiap anak itu berhak dan wajib memiliki akte kelahiran, sekalipun orang tuanya tidak memiliki buku nikah. Anak yang ditemukan juga bisa memiliki akte kelahiran, asalkan ada keterangan dari kepolisian,” pungkas Alpen.
Oleh sebab itu 2016 pihaknya menargetkan 80 persen warga Kaur harus memiliki akte. Untuk mewujudkan target ini Dukcapil Kaur akan melakukan sosialisasi ke Kecamatan serta mendatangi warga yang enggan membuat akte kelahiran. Karena tahun 2016 ini Dukcapil Kaur punya anggaran untuk melakukan sosialisasi.
Penulis: Menthy Saputri