Sabtu, Juli 5, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU5 Hari Mendekam di Tahanan, Jabatan EA Diganti

5 Hari Mendekam di Tahanan, Jabatan EA Diganti

Plt Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Budi Sudjatmiko.
Plt Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Budi Sudjatmiko.

kupasbengkulu.com – Sejak 5 hari mendekam di ‘Hotel Prodeo’ Polres Kota Bengkulu, EA (49) yang menjabat Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Hubkominfo) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu atas dugaan penipuan salah seorang kontraktor, Haryadi. Saat ini jabatan EA sudah dilimpahkan ke Sekretaris Dinas Hubkominfo, Drs. Budi Djatmiko untuk menjabat sebagai Plt. Kadis Hubkominfo.

”SK Plt. Kadis Hubkominfo sudah diserahkan dengan yang bersangkutan. Penunjukan Plt itu agar pelayanan di kantor tersebut tetap berjalan dengan baik terutama masalah surat menyurat,” kata Sekdaprov Bengkulu, Drs. Sumardi, MM, Jumat (11/4/2014).

SK yang dikeluarkan tersebut, lanjut Sumardi, dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Namun, SK tersebut bisa sewaktu-waktu bisa dicabut jika telah ada kadis pengganti secara resmi EA. Namun, untuk kandidat pengganti EA sendiri, terang Sumardi, dirinya belum dapat memastikan siapa yang akan mengemban tugas kadis.

”Masa berlaku SK tidak tentukan, namun SK itu bisa saja sewaktu-waktu dicabut setelah ada pelantikan kadis secara resmi,” jelas Sumardi.

Sementara itu, Plt. Kadis Hubkominfo, Budi Djatmiko membenarkan, SK penunjukkan Plt Kadis Hubkominfo. Hanya saja, jabatan Plt. Kadis Hubkominfo, lanjut Budi, bersifat secara administrasi sementara untuk masalah keuangan di dinas tidak ada diberikan kewenangan.

”SK memang sudah turun kemarin (Kamis, 10/4/2014) tapi SK masih di BKD untuk pemberian nomor surat. SK itu mulai berlaku sejak hari ini (Jumat,11/4/2014),” demikian Budi.

Untuk diketahui, Oknum pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, EA (49) resmi ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penipuan terhadap korban Haryadi, senilai sekitar Rp 399 juta dalam bentuk barang inventaris perangkat komputer di tahun 2012. Penahanan tersebut, terhitung sejak Minggu (6/4/2014) yang tertuang dalam surat penahanan EA No. 77/IV/2014/RES. Dengan masa habis hanpol 25 April 2014. (gie)