Kamis, Maret 28, 2024

50 Persen Peserta BPJS Berhenti Bayar Iuran

Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu, Syaiful
Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu, Syaiful

kupasbengkulu.com – Iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk pembayaran BPJS Kesehatan rencananya akan naik per 1 April 2016 mendatang.

Anggota DPD RI, Eni Khairani mengatakan berdasarkan hasil penelusuran di lapangan menunjukkan penolakan dari masyarakat terkait wacana ini. Bahkan mereka menyimpulkan untuk tidak melanjutkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Saya ambil beberapa sample masyarakat menanyakan terkait wacana ini. Mereka merasa sosialisasi oleh BPJS belum tuntas karena mereka merasa berat, terutama yang bekerja serabutan. Ini tentu harus difikirkan bagi masyarakat yang melakukan pembayaran secara mandiri tersebut,” ujarnya, Senin (28/03/2016).

Dia menyebutkan, informasi yang didapat sekitar 50 persen peserta tidak ingin melanjutkan pembayaran iuran. Menurutnya apabila hal tersebut memberatkan tentunya harus dicarikan solusi terbaik.

“Apakah jangan-jangan selama ini BPJS memang dirasakan tidak memberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, sehingga dengan kenaikkan tarif ini masyarakat enggan melanjutkan program ini? Tentu ini harus kita pertanyakan dan cari solusinya,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu, Syaiful, menepis adanya trend penurunan peserta BPJS pasca beredarnya kabar tersebut. Menurutnya hingga saat ini masyarakat terus melakukan pendaftaran peserta dan pembayaran iuran sebagaimana biasa.

“Masyarakat dikasi pengertian saja. Mereka kadang beli pulsa tidak masalah. Inikan untuk kesehatan, investasi jangka panjang. Dengan penyesuaian tarif ini diharapkan pelayanan juga lebih baik. Tapi sepertinya tidak ada trend penurunan peserta untuk di Bengkulu,” terang Syaiful.

Diketahui jumlah peserta BPJS Kesehatan di Provinsi Bengkulu sekitar 1,1 juta peserta. Sedangkan yang terkena imbas penyesuaian tarif tersebut kurang lebih 150 ribu peserta.

Dengan terbitnya Perpres kenaikan tarif BPJS, maka besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 akan menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Iuran peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu. (val)

Related

Unib dan RSMY Kembangkan Fakultas Kedokteran Akreditasi Unggul

Kupas News, Bengkulu - Universitas Bengkulu dan RSUD M....

MoU DP3AP2KB Bersama RSHD Dukung Percepatan Penurunan Stunting

Kupas News, Kota Bengkulu - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan...

Asnawi L Samat Sepakat PMI Bengkulu Bertransformasi Jadi Klinik Pratama

Kupas News, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendorong...

Peringati Hari Ginjal, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Atur Pola Makan Sehat

Kupas News, Bengkulu - Peringatan Hari Ginjal Sedunia atau...

Pemprov Bengkulu Raih Penghargaan IKP dan INM 2022 Kemenkes RI

Kupas News, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di...