Selasa, Maret 19, 2024

Ketua DPRD Fasilitasi Mediasi 6 Petani yang Dilaporkan PT DDP

Kupas News, Mukomuko – 6 petani di Mukomuko yang ditahan atas perkara pencurian kelapa sawit akhirnya dibebaskan. Pembebasan itu sehubungan dengan telah tercapainya kesepakatan damai antara PT Dharia Dharma Pratama (DDP) selaku pelapor dengan keenam petani tersebut, Jumat, (07/10).

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M Ali Saftaini didampingi Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, Pendamping Hukum (PH) 6 petani Saman Lanting serta Pihak PT DDP mengatakan sebagaimana yang dikatakan Kapolres, sudah ada kesepakatan antara pelapor dan yang terlapor kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Kami dari pihak Legislatif DPRD Mukomuko hanya memfasilitasi mediasi saja, Alhamdulillah mediasi ini sudah menemukan titik terang, dan kedua belah pihak sudah mendapat kesepakatan,” kata Ketua DPRD Mukomuko.

Menindaklanjuti kesepakatan damai tersebut, Sat Reskrim Polres Mukomuko kemudian menerapkan penyelesaian perkara melalui jalur Restoratif Justice (RJ).

Penerapan RJ untuk 6 petani itu disampaikan langsung Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto didampingi Ketua DPRD Mukomuko dan dihadiri manajemen PT DDP selaku pelapor dan kuasa hukum petani selaku terlapor.

“Dengan proses ini, kita juga melakukan pembebasan terhadap enam orang warga yang sebelumnya ditetapkan sebagai terduga pelaku dan sempat ditahan” terang Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, Sabtu, (08/10)

Kapolres juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat untuk dapat menghindari perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang memiliki konsekuensi penindakan hukum.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Susilo menyampaikan langkah Restoratif Justice ini diambil setelah adanya pengajuan dari kedua belah pihak yang menyatakan telah memiliki kesepakatan.

Adapun salah satu poin kesepakatannya tidak akan melakukan penuntutan hukum dan akan menyelesaikan secara kekeluargaan.

Keenam petani ini sebelumnya ditahan di Polres Mukomuko atas perkara pencurian kelapa sawit. Mereka dilaporkan pihak DDP dengan tuduhan melakukan pencurian di lokasi perkebunan yang diklaim DDP milik mereka.

Namun, menurut kuasa hukum para petani, Saman Lating lahan tersebut dalam status sengketa. Ia menjelaskan, konflik antara DDP dengan warga setempat berawal dari tahun 1986 yang mana wilayah adat Kecamatan Malin Deman dicaplok menjadi HGU PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS).

Tahun 1991-1992 BBS mulai melakukan pengukuran lahan dan mulai melakukan penggusuran namun ditolak warga.

Selanjutnya pada 01 Agustus 1995 BPN Bengkulu Utara menerbitkan sertifikat HGU atas nama PT BBS dengan No 34 dengan luas 1.889 Ha dengan jenis komoditi kakao/coklat. 340 hektare lahan kemudian ditanami kakao/coklat dan 14 hektare lainnya ditanami kelapa hibrida.

Tahun 1997 BBS menghentikan aktivitas perkebunan dan masyarakat menggarap lahan yang ditelantarkan tersebut dengan bertanam kelapa sawit, karet, jengkol, durian dan tanaman lainnya.

Tahun 2005 DDP kemudian datang dan menyampaikan kepada masyarakat kalau lahan tersebut sudah dibeli dari BBS. Selanjutnya DDP mulai menggarap lahan dengan cara menggusur dan memaksa petani menerima kompensasi bahkan mengintimidasi. DDP juga menanam kelapa sawit yang berbeda dengan komoditas HGU PT BBS. (Adv-And)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...