Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com-Ada 60 tambang di Rejang Lebong saat ini diketahui tidak memiliki izin. DariĀ 66 tambang yang berada di daerah ini, baru enam tambang saja yang memiliki izin.
Menurut Nugraha yang merupakan perwakilan dari Distamben Provinsi Bengkulu, ketika berada di Rejang Lebong mengatakan, aktivitas tambang itu ilegal, dan tidak bisa melakukan kegiatan, sebelum perizinan tersebut selesai dibuat.
“Berdasarkan catatan kami, ada sekitar 60 tambang yang belum memiliki atau belum selesai proses izinnya,” terang Nugraha.
Meskipun tengah mengurus proses perizinan, namun tambang tersebut tetap belum boleh beroperasi. Kecuali, apabila izin tersebut sudah benar-benar selesai.
“Berdasarkan peraturan berlaku, aktivitas tambang yang ilegal itu wajib diberhentikan. Kita akan bentuk tim terpadu, untuk penertiban tambang di Rejang Lebong,” tegas Nugraha.
Informasi terhimpun, enam tambang yang sudah berizin tersebut antara lain tambang atas nama Andi Wijaya, dua tambang milik Syafrial Yanto, CV Via Anugrah, Purba Parlin Rambe dan tambang atas nama Putrado Herliansyah. (vai)