Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com -Jajaran Reskrim Polres Rejang Lebong, Minggu (14/2/2016) kembali membrantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pelaku dan penadah diciduk ditempat berbeda.
Kali ini, tersangka To (17) warga Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, dan Si (30) warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong yang diringkus, akibat aksi membobol Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rejang Lebong.
Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua jenis Chainsaw dan seunit tabung Gas LPG ukuran 12 Kilogram (Kg).
Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto, tersangka To diamankan di Pasar Atas, Curup Tengah. Sedang tersangka Si diringkus dirumahnya, lantaran terbukti membeli barang curian, atau penadah.
“Identitas kedua pelaku terungkap, dari keterangan sejumlah warga yang menjadi saksi dan sempat melihat To memiliki barang – barang yang dicuri dari lokasi kejadian,” papar Dirmanto.
Dari keterangan itulah polisi melakukan pengembangan dan bergerak cepat mencari keberadaan TO. Para pelaku mengakui aksi yang dilakukannnya. Mereka menyatakan kalau seluruh barang bukti telah dijual seharga Rp 700 ribu.
Penulis : Adhyra Irianto