Bengkulu, Kupasbengkulu-com – Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Sugeng Riyanta SH Menanggapi pernyataan penasehat hukum istri mantan Bupati Mukomuko, Hj. Rosna Ichwan Yunus, Senin (29/2/2016) yang mengatakan kalau kliennya menolak diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan sebelum adanya putusan sidang praperadilan.
“Coba jelaskan dulu, aturan mana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa, kalau sesudah sidang praperadilan itu menunda penyidikan? Suruh belajar dulu”, jelas Kajari Sugeng
Dirinya kata Sugeng, sangat menghormati sidang praperadilan soal penetapan tersangka Hj Rosna. Sebaliknya mereka juga harus mengikuti prosedur pemeriksaan yang ada. “Saya sangat menghormati sidang praperadilan. Coba tunjukan dulu, apa langkah Kejari tidak menghormati praperadilan? Hj. Rosna harusnya koorporatif selama proses pemeriksaan sebagai tersangka, sambil tetap mengikuti proses sidang praperadilan” paparnya.
Apabila Hj Rosna masih belum memenuhi panggilan dari Kejari Mukomuko, maka perkara tetap dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan tanpa kehadiranterdakwa, seperti diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
“Banyak tersangka tidak korporatif dengan hukum, selama diproses mereka lari. UU mengatur orang-orang seperti itu, tersangka lari itu disidangkan saja. Kemudian apabila nantinya sudah terdapat putusan praperadilan, putusan itu gugur, manakala perkara pokok sudah dilimpahkan kepengadilan.” jelas Kajari. (CR4)