Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Petugas kebersihan BLHKP Kabupaten Kepahiang bingung membuang sampah yang menumpuk sejak pembuangan sampah dilarang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.
Warga melarangan sampah kabupaten dibuang di arael dekat pemukiman penduduk itu, sejak hari Minggu (08/05/2016). Penumpukan sampah di klaim sudah mencapai 28 Ton.
“Sudah dua hari warga melarang kami buang sampah ke TPA. Akibat larangan itu, sampah yang sudah kami muat ke truk tidak bisa kami buang,” tutur David, salah seorang sopir truk sampah yang berkumpul di depan pintu masuk Kantor DPRD dan Bupati Kepahiang, Senin (09/05/2016).
Ada tujuh truk bermuatan sampah masing – masing seberat 4 Ton, sengaja dikumpulkan di depan pintu masuk Kantor DPRD dan Bupati Kepahiang, hingga ada keputusan dari Kepala BLHKP, Pujo Suripto, yang kini tengah negosiasi dengan pihak warga, Jon Pahala di Kota Bengkulu.
“Sampah harus dibuang, jika tidak ingin terus menumpuk. Untuk itu, kami menunggu hasil negosiasi atasan kami, yang tengah mencari solusinya dengan warga yang melarang. Apakah nanti diperbolehkan atau tidak, kami akan tetap menunggu disini atau dikumpulkan di sekitar kantor BLHKP,” jelas David.
Soal penumpukan sampah dan larangan ini sendiri, David mengaku sudah dihubungi oleh Anggota DPRD.
“Kami juga sudah dihubungi anggota dewan, terkait truk-truk muatan sampah ini ngumpul di depan pintu masuk kantor mereka. Tujuannya untuk mencari solusi, kemana sampah ini dibuang. Tapi kami harus menunggu hasil atau keputusan dari atasan kami terlebih dahulu,” jelasnya.(slo)