Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Ada 11 unit sepeda motor dinas (Tornas) di Kabupaten Rejang Lebong saat ini dinyatakan raib.
Hal itu baru diketahui saat pihak Pemkab Rejang Lebong melakukan pendataan ulang aset, termasuk kepemilikan Tornas, yang selama ini diamanahkan pada PNS jajaran Pemkab.
Dikatakan Kasi Mutasi dan Penghapusan Aset, DPKAD Rejang Lebong, Dodi Sugianto, membenarkan hal itu.
“Sebanyak 11 Tornas yang sebelumnya kita amanahkan pada PNS, saat ini sudah tidak tahu dimana rimbanya,” kata Dodi.
Langkah yang akan diambil terkait kejadian ini, terang Dodi, melakukan koordinasi dengan seluruh SKPD terkait. Hal itu dilakukan, guna mendapatkan laporan resmi, terkait hilangnya kendaraan tersebut.
Informasi terhimpun dari 11 Tornas yang hilang, beberapa diantaranya ada di Sekretariat Pemda, BP4K dan Dinas Pendidikan.
“Apabila Tornas tersebut hilang saat menjalankan tugas sebagai PNS, maka itu hal wajar. Namun, jika hilang saat digunakan secara pribadi, maka PNS tersebut wajib ganti rugi,” jelas Dodi.
Selain kehilangan 11 Tornas yang hilang, pengembalian Tornas di Kabupaten Rejang Lebong juga terlambat. Bahkan, dari total 156 desa dan kelurahan di daerah, baru 127 kendaraan yang dikembalikan.
“Pemkab Rejang Lebong dalam waktu dekat akan memberikan sanksi kepada SKPD, Kades dan Lurah yang lalai mengembalikan Tornas tersebut,” punkasnya. (vai)