Sabtu, Mei 18, 2024

Pemerintah Bakal Tunda Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP, Catat Jadwalnya

Pemerintah Bakal Tunda Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP, Catat Jadwalnya

Tue, 12/19/2023 – 14:19

Kartu Tanda Penduduk, Foto: Dok

Kupasbengkulu.com – Pemerintah Indonesia bakal mengumumkan penundaan implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diresmikan per 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022.

Penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) dan hasil assessment kesiapan stakeholder seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya) serta Wajib Pajak, memotivasi keputusan ini.

“Kami memberikan waktu tambahan untuk persiapan dan pengujian sistem aplikasi baru bagi Wajib Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan Dwi Astuti.

Peraturan baru ini, diterangkan Dwi, memungkinkan NPWP format lama 15 digit tetap berlaku hingga 30 Juni 2024. Sementara, penggunaan format baru NPWP 16 digit atau NIK terbatas pada sistem aplikasi yang ada saat ini, dengan implementasi penuh di sistem yang akan datang.

Dwi menjelaskan hingga 7 Desember 2023, sekitar 59,56 juta NIK-NPWP dengan 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah berhasil dipadankan.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak, di bawah kepemimpinan Suryo Utomo, menyampaikan apresiasi kepada ILAP dan perusahaan yang telah menyelesaikan penyiapan sistem aplikasi. NPWP 16 Digit dan pemadanan database NIK sebagai NPWP.

“Bagi ILAP dan perusahaan yang masih dalam proses penyesuaian, waktu tambahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Dwi.

Terkait dukungan transisi ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP dan Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait implementasi NPWP 16 digit. Help Desk ini beroperasi setiap hari kerja, dengan detail kontak yang telah diumumkan.

“Dengan NIK/NPWP 16 digit sebagai identitas Wajib Pajak di CTAS, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari semua pihak terkait. Keberhasilan implementasi CTAS dan sistem informasi lainnya bergantung pada kesiapan sistem aplikasi dan database yang sejajar,” demikian Dwi.

Untuk informasi lebih lengkap terkait kebijakan ini tersedia di PMK-136 Tahun 2023 yang dipublikasikan pada 12 Desember 2023, dapat diakses melalui situs resmi www.pajak.go.id.

Editor: Firzani

Artikel 

Related

Cerita Ishak dengan Usaha Tahu Rumahan yang Kembang-kempis

Cerita Ishak dengan Usaha Tahu Rumahan yang Kembang-kempis ...

Bupati Kopli Larang Truk Batu Bara Melintas di Kecamatan Pinang Belapis

Bupati Kopli Larang Truk Batu Bara Melintas di Kecamatan...

Manajeman PT. DDP Bantah Telah Terjadi Konflik Agraria di Air Berau Estate

Manajeman PT. DDP Bantah Telah Terjadi Konflik Agraria di...

Bupati Kopli Anshori Hadiri Perayaan HUT Perpusnas RI di Jakarta

Bupati Kopli Anshori Hadiri Perayaan HUT Perpusnas RI di...

Idap Tumor Ganas, Remaja Asal Seluma Ini Butuh Uluran Tangan

Idap Tumor Ganas, Remaja Asal Seluma Ini Butuh Uluran...