
kupasbengkulu.com – Dikeleuarkannya Surat edaran Gubernur Nomor 541/204/ESDM tanggal 26 April tahun 2013 yang berisikan larangan bagi pemerintah daerah melalui bagian terakait untuk menerbitkan izin penjualan (HO) untuk pengecer tidak memiliki dasar.
Hal ini menurut Kabag Ekonomi, Pemda Bengkulu Utara, Hendri, menjelaskan dengan adanya SE tersebut secara tidak langsung sudah tidak memikirkan nasib untuk hidup para pengecer dan juga akan berimbas dengan langkanya BBM di kecamatan yang jauh dari SPBU.
Dia juga mengatakan, jika hal itu tetap berpijak dengan SE,maka bagi masyarakat yang tinggal jauh dari SPBU, tentu tidak bisa menggunakan kendaraannya. Terlebih bagi masyarakat yang untuk mencari nafkah dengan menggunakan kendaraan. Belum lagi bagi anak-anak sekolah yang menggunakan kendaraan.
“kita menilai SE gubernur untuk lebih dikaji lagi untuk penerapan. Sehingga pada pelaksanaannya dilapangan memang berimbas kepada nasib masyarakat yang memang hidupnya bergantung pada BBM,”kat Hendri.
Seiring dengan kebijakan dalam penerbitkan HO kepada para pengecer,pihaknya sudah dipanggil oleh polda Bengkulu untuk dimintai keterangan. Dan apa yang diminta penjelasan tetang HO itu pihaknya sudah memberikan penjelasan atas pertimbangan. (jon)