Rabu, Juli 2, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWATerhitung 16 Agustus Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipenjara

Terhitung 16 Agustus Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipenjara

Ilustrasi (Foto : Istimewa)
Ilustrasi (Foto : Istimewa)

kupasbengkulu.com – Terhitung 16 Agustus 2014 berdasarkan Peraturan bersama antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial serta Kementerian Kesehatan yang mengatur mengenai kewajiban merehabilitasi para pecandu dan penyalahgunaan narkoba, pengguna narkoba tak lagi dipenjara tetapi direhabilitasi.

Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan, nantinya penyalahguna narkoba yang tertangkap akan langsung menjalani rehabilitasi. Untuk itu, saat ini pihaknya tengah memberikan sosialisasi kepada seluruh pihak tersebut. Menurutnya, tujuan pecandu narkotika harus direhabilitasi ialah mengurangi pengguna narkotika di Indonesia.

“Penanganan penyalahguna narkoba yang tertangkap tidak lagi dipenjara. Mulai dari penyidikan tidak ditahan tetapi direhabilitasi,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2014).

“Mudah-mudahan, dengan diterapkannya keputusan bersama ini dapat memberantas peredaran narkotika di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Anang, melalui peraturan bersama ini, setiap penyalahguna yang tertangkap akan langsung diproses assesment. Dari situ, petugas yang akan menyimpulkan apakah orang tersebut benar pecandu atau bukan.

“Namun bila yang tertangkap lebih dari pengguna, proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Program ini baru akan dilaksanakan di 16 kota yang menjadi pilot project. Sebanyak 16 kota tersebut antara Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram, dan Kepulauan Riau.

Menurutnya, 16 kota ini dipilih untuk pelaksanaan tahap pertama lantaran baru 16 kota ini yang memiliki infrastruktur mendukung untuk melakukan rehabilitasi. Selanjutnya kota-kota lain di Indonesia akan menyusul sembari menyiapkan sarana pendukungnya.

“Kita juga akan evaluasi tahap pertama ini. Saya harap kita juga sama-sama mengawasi dan mengontrol jalannya Peraturan bersama ini,” kata Anang.

sumber: tribunnews.com