Selasa, Juli 1, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAMaling di Rumah Loper Koran, Remaja Ini Digulung Polisi

Maling di Rumah Loper Koran, Remaja Ini Digulung Polisi

Pelaku pencurian (kiri),
Anggota Sat Reskrim Polres Mukomuko berhasil meringkus pelaku dugaan pencurian di rumah Loper korban media lokal di Kabupaten Mukomuko

kupasbengkulu.com – Tn (19) Remaja Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, Tn diduga membobol rumah mantan majikannya, Sutardi (49) Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, sekitar Juli 2014 lalu.

Tn diringkus, Sabtu (9/8/2014) malam, oleh anggota Sat Reskrim Polres Mukomuko, saat tengah bekerja disalah satu Rumah makan di Kota Bengkulu. Saat ini Tn telah dijebloskan dalam ‘Hotel Prodeo’ Mapolres Mukomuko.

”Pelaku dugaan pencurian, terhadap rumah warga di Kelurahan Pasar Mukomuko, sduah kita amankan,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP. Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP. Douglas Mahendrajaya, Minggu (10/8/2014).

Data terhimpun dilapangan, mulanya majikan Tn, Sutardi yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, mempekerjakan Tn. Sebelum memulai bekerja di rumah loper koran (Sutardi,red) itu, Tn sempat dijanjikan jika akan di sekolahkan oleh Sutardi.

Namun, setelah 7 bulan bekerja janji manis majikannya hanya sebatas Omong Doang (Omdo). Pelaku pun memilih untuk ‘hengkang’ dari rumah korban. Untuk mencari pekerjaan di Kota Bengkulu.

Setelah mendapatkan pekerjaan menetap di Kota Bengkulu selama tiga bulan. Tn kembali menyambangi rumah mantan majikannya. Modusnya, untuk bersilaturahmi. Untuk melancarkan aksinya, Tn mengintaian rumah korban.

Tak lama kemudian, korban pun pergi meningglkan rumahnya dalam keadaan kosong. Lantaran pelaku pernah bekerja di rumah korban, jadi seluk beluk kunci Rumah Toko (Ruko) pelaku pun sudah tahu.

Tanpa pikir panjang, Tn akhirnya mengambil kunci ruko nyang disimpan korban diatas ventilasi jendela. Seketika itu, pelaku langsung mengobrak-abrik isi rumah korban. Al hasil, Tn berhasil menyikat barang-barang berharga.

Seperti, uang tunai sebesar Rp 1,2 Juta, dua unit laptop beserta charger, satu unit Hand Phone (Hp) beserta charger dan kotak pembungkusnya, lima lembar kaos, satu lembar celana jeans, serta tas gendong milik korban juga tak luput menjadi jarahannya.

Puas dengan aksi kriminal tersebut, pelaku pun bergegas meningglkan kediaman korban.

Singkatnya, tak terima rumahnya disatroni maling, korban, Sutardi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mukomuko.

”aku sudah bekerja tujuh bulan, rela tidak digaji asal di sekolah. Tapi, tidak juga disekolahkan,” aku Tn saat wawancara dengan kupasbengkulu.com.(cr2)