kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Hanya perkara sekarung kopi basah, Re (20) warga Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, kabupaten Rejang Lebong harus berhadapan dengan masalah hukum, usai diringkus petugas, Senin (8/2/2016).
Re yang diketahui melakukan tindakan tersebut lantaran kebutuhan ekonomi, dilaporkan oleh Sama (55) juga warga desa setempat pada tanggal 22 Agustus 2015 lalu. Kejadiannya bermula ketika korban meninggalkan kopinya dii pondok kebun selama dua hari. Selang dua hari ia kembali, dan mendapati bahwa kopinya sudah hilang.
Setelah melakukan pencarian, Sama mendapatkan sekarung kopi yang hilang tersebut di pondok yang ditempati korban. Ia langsung mendatangi korban dan menanyakan perkara itu pada Re.
Bukannya menjawab, berdasarkan keterangan Sama, Re justru langsung kabur. Sejak saat itu, Sama melaporkan kejadian pencurian sekarung kopi tersebut dan Re menjadi buronan selama sekitar 7 bulan.
“Re kambali lagi ke Rejang Lebong, setelah 7 bulan. Kesempatan tersebut kita manfaatkan untuk meringkusnya,” kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto.
Sementara itu, Re mengakui perbuatan tersebut. Saat itu, terang Re, ia berada dalam kesulitan ekonomi saat melakukan itu, 7 bulan silam. Bahkan, kopi yang dicurinya belum sempat dicuri, bahkan sudah kembali ke tangan korban kembali.
“Tidak sempat dijual, karena ketahuan duluan, saat itu karena ketakutan, saya langsung kabur,” kata Re. (vai)