Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara, Rabu (22/06/2016) menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi terhadap nota penyampaian Raperda pengelolaan pasar rakyat dan Raperda RPJMD.
Diketahui, dari tujuh fraksi yang ada, fraksi PKPI dalam pandangan yang disampaikannya melenceng dari konsep yang dijadwalkan hari ini. PKPI meminta kepada bupati dan wakil bupati hendaknya dapat menjalankan serta memahami ASN dalam menempatkan pejabat, khususnya eselon II. Demikian halnya dalam pengangkatan di bidang lain harus sesuai dengan kompetensi yang bersangkutan. Padahal paripurna yang dijadwalkan hari ini bukan terkait hal tersebut.
“Memang ada beberapa yang saya sampaikan pada kesempatan ini melenceng dari konsep,” kata Fitra Martin dari fraksi PKPI.
Sementara, ke enam fraksi lainnya terhadap nota penyampaian dua Raperda tersebut dengan jelas akan menerima dan melakukan pembahasan serius hingga Raperda tersebut dijadikan Perda.
Beberapa hal yang disampaikan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dengan akan dilahirkannya Perda tersebut hendaknya sesuai dengan visi dan misi pemerintah yang baru, serta tetap perlu dilakukan pengkajian. Di samping itu, ketika Raperda disahkan diharapkan fasilitas pendukung Perda tersebut sudah disiapkan.
“Dengan lahirnya dua Perda tersebut diharapkan akan meningkatkan ekonomi serta PAD,” demikian Suprianto fraksi PAN. (jon)