Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Dana Penyertaan Modal PDAM Tirta Ratu Samban dipertanyakan sebesar Rp.3,1 Miliar
dipertanyakan dewan,pihak eksekutif merapat barisan dengan melakukan rapat untuk segera melengkapi data serta mencari fisik
aset tersebut.
Dana penyertaan modal yang dianggarkan pada tahun 2012 untuk dua perusahaan,yaitu PT Bank Bengkulu Rp.7 Miliar dalam bentuk
uang tunai dan untuk PDAM Tirta Ratu Samban dalam bentuk barang.
Menurut penjelasan Kepala DPKAD Bengkulu Utara,Kisro Zanito,Selasa (6/12/2016) kepada kupasbengkulu.com dirapatkan kerja
hearing dibicarakan sudah pernah dibicarakan di dewan. Kisro juga mengatakan,dana Rp.3,1 Miliar bukan dalam bentuk uang
tunai.Melainkan aset yang dinilai sebesar dana tersebut. Berdasarkan dari hasil audit BPK pada tahun 2012 hingga 2013,bahwa
pemerintah Bengkulu Utara salah saji dan salah pelaporan.Seharusnya tidak dicantumkan di Bank Bengkulu. Itu merupakan reklas
dari aset PDAM Tirta Ratu Samban Aset berupa barang.
“kita masih menelusuri dokumennya.Yang jelas bukan dalam bentuk uang dan berbentuk barang,”kata Kisro.
Ditegaskannya,dalam upaya untuk tidak menjadi pertanyaan dewan,pihaknya tetap akan berupaya mencari dokumen.Kisro juga
mengatakan yang menjadi pertanyaan,dimana dalam bentuk apa saja barangnya?Ia sudah memerintah stafnya untuk mencari dukumen
tahun 2012 hingga tahun 2013.Berdasarkan dari hasil audit pihak BPK itu juga bukan merupakan potensi kerugian negara.
“Sudah jelas hasil audit BPK bukan potensi kerugian dan hanya salah penyajian saja,”demikian Kisro. (jon)