Lebong, Kupasbengkulu.com– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong hingga saat ini telah mengeluarkan 1.500 Surat Keputusan Tenaga Kerja Kontrak (SK TKK).
Ini mengingat, kebijakan dari Pemda yang mengikuti rekomendasi dari BPK, agar SK TKK dikeluarkan satu pintu. Ini dikarenakan sering terjadi perbedaan data jumlah TKK antara BKD dan SKPD.
“Kalau usulan yang kita terima dari SKPD, mencapai 2.000 lebih. Namun BKD sendiri baru dapat mengeluarkan sebanyak 1.500 SK,” kata Kepala BKD, Guntur.
Perekrutan TKK dilakukan, untuk mengimbangi kekurangan tenaga PNS yang ada di Kabupaten Lebong. Prosesnya, bagi yang ingin menjadi TKK, terlebih dahulu menyampaikan lamarannya ke SKPD terkait.
Selanjutnya SKPD akan menyampaikan ke BKD yang selanjutnya diajukan ke bupati. Setelah disetujui oleh bupati, maka berkas dikembalikan ke BKD, untuk selanjutnya di buatkan SK TKK dan di serahkan kembali ke SKPD.
Untuk honor TKK sendiri, akan dibebankan kepada SKPD masing-masing. Kita juga menghimbau kepada seluruh SKPD, untuk melakukan koordinasi dengan BKD.
“Jika adanya penambahan jumlah TKK. Karena yang membutuhkan serta yang membayar honor TKK adalah SKPD itu sendiri. Jika memang ingin menambah jumlah TKK dan mampu membayar honor mereka, silahkan saja,” tegas Guntur.
Penulis : Rendra Sutanto