Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com-Polemik pasca pemberhentian ratusan honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup, Rejang Lebong, kian memanas.
Kali ini, para honorer yang dirumahkan menyatakan ada 11 orang honorer, yang sebelumnya dinyatakan untuk dirumahkan, justru kembali bekerja pada hari Kamis (21/4/2016).
“Sebelumnya, seperti dalam Surat Keterangan (SK) pemberhentian para honorer, disebutkan sebanyak 64 orang yang dipertahankan, tetapi kenapa menambah sebelas orang honorer lagi?” kata Heri Ismail (52) salah seorang honorer yang dirumahkan.
Sementara itu, tidak hanya para honorer, bahkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat juga mempertanyakan hal ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah kabupaten, Zulkarnain menyatakan, memang sebelumnya pihak RSUD Curup sudah meminta izin, untuk mempertahankan 64 orang tersebut. Namun, untuk menambah sebanyak 11 orang lagi, seharusnya pihak RSUD Curup kembali menyampaikan izin.
“Kalau hal itu benar terbukti ada penambahan honorer tanpa izin, maka Pemda akan memberi sanksi,” kata Zulkarnain.
Selain itu, 11 orang tersebut ditempatkan di Medical Record sebanyak 1 orang, Apotik sebanyak 4 orang, bagian internet sebanyak 1 orang, bagian keuangan sebanyak 2 orang, bagian gudang sebanyak 1 orang, bagian radiologi sebanyak 1 orang dan loket UGD sebanyak 1 orang.
Dengan begitu, berarti ada 75 nama honorer yang dipertahankan oleh RSUD setempat.
“Ini merupakan penyalahgunaan wewenang, terkait tidak adanya melampirkan izin untuk 11 orang ini. Kita akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, sebelum memanggil SKPD terkait,” jelas Zulkarnain. (vai)