Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com – Ada 66 dari berbagai jenis penambangan di Kabupaten Rejang Lebong, hanya enam punya izin.
Ini dkatakan Kabid Pertambangan Umum, Dinas Pertambangan dan energi (Distamben) Rejang Lebong, Chairunnas Senin (30/5/2016).
Dari 60 tambang yang tidak berizin, 20 diantaranya sedang mengurus izin hingga saat ini. Namun,
masih belum jelas, kapan izin tersebut akan keluar. Meskipun begitu jelas Chairunnas pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap tambang yang tidak berizin tersebut. Kewenangan berada di dinas Provinsi Bengkulu.
Aplagi pemasukan Asli Daerah (PAD) masih masuk ke Rejang Lebong. ” Kewenangan perizinan ada di provinsi. Kita hanya sebatas memberi laporan saja kepada provinsi,” terang Chairunnas.
Saat ini, pihak kabupaten akan mengajukan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Rejang Lebong. Sebab, berdasarkan Perda tersebut, ada lima kecamatan yang tidak bisa dijadikan lahan tambang.
Daerah tersebut antara lain Kecamatan Bermani Ulu (BU), Bermani Ulu Raya (BUR), Curup, Curup Tengah, Sindang Beliti ulu (SBU) dan Sindang Beliti Ilir (SBI).
“Kita akan mengamati dan melakukan survey, apabila benar kelima wilayah tersebut memiliki sumber daya yang mencukupi, tentu saja kita harus merevisi Perda tersebut,” jelasnya. (vai)