kupasbengkulu.com – Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Lebong, Zainal Husni Thoha, mengaku jika kendala pihaknya dalam pencapaian target PAD hingga September 2014 akibat oleh beberapa faktor. Salah satunya yaitu adanya badan usaha yang belum memiliki Izin Gangguan atau biasa disebut izin HO (Hinderordonnantie).
Izin tersebut mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta dirincikan oleh Perda Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2005 tentang pajak dan retribusi gangguan.
Ujang Thoha sapaan akrab kepala KPT ini saat dikonfirmasi mengungkapkan badan usaha yang dimaksud adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memiliki tiga kantor cabang dan dua teras di Kabupaten Lebong.
“Dari berdirinya KPT atau sejak 2010 lalu, Bank tersebut belum memiliki HO untuk itu kita tidak bisa menarik pajak,” ujarnya.
Diakui Ujang, pihak KPT sudah dua kali menyurati pihak BRI Unit Muara Aman Curup terkait hal ini. Bahkan Setdakab Lebong melalui asisten I, Khadirman juga sudah melayangkan surat kepada pihak BRI.
“Sudah tiga kali kita surati termasuk Setda, namun sampai saat ini tidak ada respon dari pihak BRI. Padahal, pajak yang dikenakan per tahun itu hanya sebesar Rp 275.000. Untuk itu kita berharap pihak Bank untuk dapat kooperatif dalam membayar pajak,” kata Ujang.
Terpisah, kepala BRI Unit Muara Aman Curup, Andy Helvien saat dikonfirmasi via ponsel mengakui jika pihaknya belum menerima surat tersebut. Namun, pihaknya akan membayar jika memang perlu.
“Sudah saya tanya kepada supervisor, namun tidak ada surat yang dimaksud. Tapi jika itu memang harus dibayar, secepatnya akan kita bayar. Namun, saya akan berkoordinasi lebih dulu dengan pihak BRI Cabang Curup,” demikian Andy. (spi)