Kepahiang, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang, Ris Irianto mengaku terkejut dengan temuan 12 batang tanaman ganja di kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun Register V di wilayah Dusun Kepahiang.
“Saya barusan mendapat informasi tentang tanaman ganja di areal perkebunan kopi didalam kawasan HL. Untuk memastikan lokasi itu apakah benar didalam kawasan HL atau bukan, akan kita cek,” kata Ris, Kamis (05/03/2015).
Soal kemungkian besarnya lokasi temuan ganja itu berada didalam kawasan HL, Ris berjanji akan memaksimalkan patroli atau pengawasan.
“Kita sudah meminta kepada bidang terkait untuk melakukan pengecekan. Jadi, kita tunggu saja hasil pengecekan lokasi. Jelasnya untuk berkebun di dalam kawasan HL itu dilarang,” ujarnya.
Sementara, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang masih kesulitan mengungkap pemilik 12 batang tanaman ganja didalam kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun Register V. Untuk sementara ini, serangkaian penyelidikan masih terus berlangsung.
“Penyelidikan dalam rangka mencari identitas pemilik lahan masih kami lakukan. Tetapi, kita masih kesulitan mendapatkan saksi,” kata Kapolres Kepahiang, AKBP Iskandar ZA melalui Kasat Res Narkoba, Iptu David Tampubolon.(slo)