kupasbengkulu.com – Terhitung hari ini, Senin (14/7/2014) para siswa telah memasuki tahun ajaran baru 2014/2015. Namun saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beberap waktu lalu, beberapa sekolah diduga melakukan pungutan liar yang besarannya berkisar antara Rp 2 juta – Rp 5 juta. Padahal pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Bengkulu telah memperingatkan seluruh sekolah di Kota Bengkulu untuk tidak mengambil pungutan apapun dari orang tua/wali murid saat proses PPDB.
Salah seorang wali murid inisial PT mengungkapkan, dirinya diminta membayar uang bangku sebesar Rp 2 juta agar anaknya diterima bersekolah di salah satu SMP di Kota Bengkulu. PT mengatakan dirinya tidak keberatan membayar uang Rp 2 juta tersebut, asalkan anaknya bisa diterima di sekolah itu.
Karena menurutnya, bila bersekolah di sekolah lain, maka ongkos transportasi anaknya akan lebih tinggi. Selain itu menurut PT nilai akhir anaknya pun terbilang rendah, sehingga dirinya sangat berharap anaknya bisa diterima melalui jalur lingkungan.
Menanggapi dugaan pungutan oleh pihak sekolah itu, Sekretaris Dispendikbud Kota Bengkulu, Ir. Matriani Amran, M.Pd mengatakan, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke sekolah yang bersangkutan.
“Berdasarkan aturan pihak sekolah dilarang menarik pungutan, kecuali untuk tingkat SMA yang bersifat universal boleh melakukan pemungutan. Itu pun setelah adanya kesepakatan wali murid dengan pihak sekolah melalui rapat komit, bukan saat pendaftaran dan hanya diberlakukan pada peserta didik tertentu,” ungkap Matriyani.
Matriyani yang juga merupakan ketua PPDB Kota Bengkulu tersebut menjelaskan, persentase penerimaan siswa melalui jalur lingkungan sebanyak 20 persen kuota penerimaan untuk wilayah padat. Penerimaan siswa jalur lingkungan tersebut diutamakan bagi warga yang lokasi tempat tinggalnya berdekatan dengan sekolah, perimaan tersebut pun tanpa dipungut biaya.(beb)