Kaur, kupasbengkulu.com – Kepala Disparinkreapora Kabupaten Kaur Dihan Bastari menghimbau, kepada pengelola wisata pantai di Kabupaten Kaur untuk segera mengurus perizinan retribusi atau pungutan di lokasi obyek wisata. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pungutan liar, dibeberapa tempat wisata pantai yang ada di Kabupaten Kaur.
Dikatakannya, saat ini di Kabupaten Kaur belum ada satu pun wisata pantai yang mengurus izin retribusi harian. Retribusi yang biasa diurus oleh beberapa tempat wisata ini, kata dia, hanya pihak pengelola wisata mengurus retribusi saat ada hari besar, seperti lebaran atau tahun baru.
”Bila ada wisata pantai yang menarik retribusi setiap harinya, kepada setiap pengunjung yang datang itu pungutan liar, dan jelas-jelas menyalahi aturan,” kata Dihan.
Ia menambahkan, untuk Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi wisata tertulis satu orang itu biaya masuk wisata untuk orang dewasa Rp 2.000 dan anak-anak Rp 1.000 per orang.
Sementara itu, di Perda tertulis untuk retribusi harian kendaraan yakni sepeda motor Rp 2000, mobil pribadi dan sejenisnya Rp 10 ribu, truck/minibus Rp 15 ribu, dan bus besar Rp 20 ribu. (mty)