kupasbengkulu.com, Bengkulu Tengah – Panitian Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah mendapatkan laporan dari panwascam Talang Empat, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di salah satu masjid dan gerbang sekolah.
Alat peraga kampanye ini berupa stiker calon gubernur dan wakil gubernur yang di tempel di papan nama masjid.
Menurut Ketua Panwaslu setempat,Meji Kasanova, ada empat pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dan satu kampanye yang saat ini sedang diproses oleh panwaslu.
“Dari ke empat pelanggaran itu semuanya pelanggaran adminitrasi dan teguran kini surat teguran dari panwaslu sudah di layangkan ke KPU untuk memberikan sanksi kepada pasangam calon gubernur dan wakil gubernur untuk menindak lanjut temuan panwaslu di lapangan” tuturnya.
“Temuan Pelanggaran yang ditindaklanjuti panwaslu ini untuk meminta komisi pilihan umum,(KPU) kabupaten lebih gencar lagi untuk melakukan sosialisai kepada pasangan calon gubernur untuk mentaati aturan yang telah di tentukan komisi pemilihan umum (KPU) dan Panwaslu akan tetap mengawasi lebih ketat lagi pasangan calon yang melakukan kampanye di masyarakat di kabupaten,”tegas Meji saat di temui media massa di ruangan kerjanya, Selasa (24/11/2015) siang.(adk)