kupasbengkulu.com – Bupati Kabupaten Kepahiang, Bando Amin mangkir saat dimintai keterangan oleh Polda Bengkulu pada Kamis (19/6/2014). setelah jadi tersangka terkait penggusuran lahan Sekolah Pembangunan dan Pertanian Kelobak Kabupaten Kepahiang.
Data terhimpun kupasbengkulu.com, rencana pemanggilan Bando Amin tersebut memang dijadwalkan hari Kamis (19/6/2014). Surat pemanggilan itu sendiri sudah dikirim Polda Bengkulu kepada tersangka Bando pada hari Selasa (17/6/2014).
Akan tetapi karena adanya sesuatu hal yang sesuatu yang penting untuk dilaksanakannya, Bando meminta untuk mengganti hari pemeriksaannya.Dengan demikian, dengan terpaksa Mapolda Bengkulu mengganti hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bando Amin.
Saat dikonfirmasi, Dir Reskrimmum Polda Bengkulu Drs Dadan didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol H Mulyadi membenarkan hal tersebut.
“Ya memang rencannya adanya pemeriksaan terhadap Bando hari ini (19/6/2014), akan tetapi beliau tidak datang karena ada urusan,” kata Mulyadi.
Sementara itu, bergulirnya kasus ini saat adanya pengusuran SPP kelobak tanah milik Pemda Provinsi Bengkulu yang direncanakan akan dibangunnya masjid. Namun pekerjaan tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemda Provinsi hingga akhir hal ini dilaporakan ke Mapolda Bengkulu.(cr3)