kupasbengkulu.com – Hasil evaluasi dan rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu beserta masyarakat sipil, media massa, dan perguruan tinggi memunculkan wacana agar kewenangan lembaga itu diperkuat layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Selama ini Bawaslu seperti macan ompong dengan regulasi yang membatasi ruang gerak untuk mengawasi dan memantau pelanggaran pemilu/pilkada,” kata Christoper Ketua Aliansi Jurnalis Pemantau Pemilu (AJPP), Bengkulu, Rabu, (8/10/2014).
Ia melanjutkan hasil evaluasi bersama Bawaslu disepakati agar perlu dilakukan revisi terhadap UU Pemilu berkaitan dengan kewenangan Bawaslu.
“Bawaslu harus mampu menyidik, menangkap dan menahan para pelanggar pemilu untuk diajukan ke pengadilan, layaknya KPK, yang mempunyai penyidik dan penuntut dari Polri dan jaksa,” bebernya.
KPK masih menurutnya, menyelamatkan uang negara dari koruptor, sementara Bawaslu bertujuan menyelamatkan proses demokrasi dari penjahat politik yang bermain curang.
“Ini sama berbahayanya dengan kejahatan korupsi, ada kasus di Bengkulu, kandidat legislatif bermasalah saat dipanggil Gakumdu hilang selama 14 hari, lalu muncul lagi pada hari ke 15, ia tak dapat diperiksa oleh Gakkumdu karena aturan hanya membatasi 14 hari,” urainya.
Oleh karena itu, penguatan Bawaslu seperti KPK wajib dilakukan. Jadi kata dia, mau langsung atau tidak pemilihan kepala daerah kedepan peran Bawaslu wajib diperkuat.
Sementara itu Ketua Bawaslu, Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, menjelaskan kegiatan evaluasi tersebut dilakukan terhadap rangkaian Pileg, pilpres dan perbaikan jelang Pilkada 2015.(kps)