Seluma, Kupasbengkulu.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPPKAD Seluma, Dedy Ramdhani mengatakan, untuk sejumlah desa yang memiliki kendaraan dinas roda empat maupun roda dua, diharapkan dapat membayar pajak dan KIR kendaraan yang ada.
“ADD boleh untuk bayar pajak, namun DD tidak boleh karena tidak ada aturannya. Saat ini surat perintah pembayaran pajak kendaraan telah dilayangkan keseluruh desa, agar ditindak lanjuti,” kata Dedy Jumat (13/5/2016).
Pihaknya juga telah melayangkan surat perintah ke masing-masing SKPD, untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Selanjutnya akan dilakukan kroscek kembali, sebab pos anggaran telah disediakan disetiap dinas.
“Jika surat perintah itu tidak di indahkan, maka akan dilakukan penarikan kendaraan dinasnya,” tegasnya.
Sebelumnya, ada 590 kendaraan dinas di kabupaten ini tidak membayar pajak. Hal itu diketahui, setelah Wakil Bupati Seluma, Suparto melakukan kunjungan ke Kantor Samsat Seluma.(Sep)