Kamis, April 18, 2024

ADD Boleh Untuk Bayar Pajak

 Istimewa
Istimewa

Seluma, Kupasbengkulu.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPPKAD Seluma, Dedy Ramdhani mengatakan, untuk sejumlah desa yang memiliki kendaraan dinas roda empat maupun roda dua, diharapkan dapat membayar pajak dan KIR kendaraan yang ada.

“ADD boleh untuk bayar pajak, namun DD tidak boleh karena tidak ada aturannya. Saat ini surat perintah pembayaran pajak kendaraan telah dilayangkan keseluruh desa, agar ditindak lanjuti,” kata Dedy  Jumat (13/5/2016).

Pihaknya juga telah melayangkan surat perintah ke masing-masing SKPD, untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Selanjutnya akan dilakukan kroscek kembali, sebab pos anggaran telah disediakan disetiap dinas.

“Jika surat perintah itu tidak di indahkan, maka akan dilakukan penarikan kendaraan dinasnya,” tegasnya.

Sebelumnya, ada 590 kendaraan dinas di kabupaten ini tidak membayar pajak. Hal itu diketahui, setelah Wakil Bupati Seluma, Suparto melakukan kunjungan ke Kantor Samsat Seluma.(Sep)

Related

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak Bunuh Adik di Seluma

Kupas News, Seluma – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Satreskrim...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas...