Kupasbengkulu.com, Bengkulu- Seringnya pemadaman listrik dan saat hidup merusak alat elektronik milik masyarakat, maka pihak PLN cabang Bengkulu dapat dipersalahkan atas perusakan tersebut.
Menurut Advokat Zuhendri SH,pemadaman listrik Kota Bengkulu dalam bebarapa bulan terakhir ini memang mengganggu privasi pelanggan. Apalagi pemadaman itu mendadak dan tidak mengenal waktu. Hal itu bukan hal yang baru di Bengkulu. Dampaknya, sering terjadi kerusakan alat elektronik milik pelanggan PLN, namun tanpa kompensasi dari pihak PLN cabang Bengkulu.
Bagaimana hak masyarakat sebagai pelanggan? Tentunya, apa yang terjadi itu merupakan kelalaian dari pihak PLN sebagai penyedia jasa. Konsekuensi yuridisnya jelas Zurhendri, pihak PLN harus melakukan gantirugi, atau memperbaiki peralatan elektronik milik masyarakat yang rusak tersebut.
Masayarakat juga bisa mendatangi pihak PLN cabang Bengkulu, untuk langsung mengklaim kerusakan yang diakibatkan kenaikan daya dari listrik. “Atau masyarakat dapat juga langsung melakukan gugatan class action atau gugatan bersama terhadap PLN. Itu dapat dilakukan bagi masyarakat yang dirugikan, bila pihak PLN tidak menanggapi”, jelas Zurhendri .
Untuk pemadaman listriknya itu sendiri, Zurhendri berpendapat, sulit untuk digugat, karena berbagai alasan, terutama faktok alam ataupun kerusakan yang mendadak. (bb)