kupasbengkulu.com, Bengkulu Tengah – Pernikahan yang dilakukan AM (51) warga Bengkulu Tengah yang menikahi bocah Sekolah Dasar (SD) yang diduga karena motif hutang orang tuanya, akhirnya berujung dengan perceraian.
Peristiwa perceraian pasangan yang berbeda usia sangat jauh ini dilakuakn di Kantor Desa Padang Tambak, Selasa (12/1) sekitar pukul 11.00.WIB. Dan disaksikan oleh Wakil Bupati Benteng, M.Sobri, anggota dewan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kadis BPPPKB, KPAI Benteng, Camat Karang Tinggi, Kapolsek Karang Tinggi, serta kedua orang tua bocah SD tersebut, dengan penandatanganan surat pernyataan perceraian di atas materai Rp 6000.
Dijelaskan Camat Karang Tinggi, Ismail Bakar, bahwa perceraian ini dilakukan karena pernikahan duda dengan bocah SD ini telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Jika diteruskan pernikahan ini, maka akan berurusan dengan hukum yang telah ditetapkan Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut,” tegasnya.
Dalam perceraian ini, AM (Duda,red) juga diminta untuk tidak menuntut hutang piutang kepada orang tua bocah SD tersebut. dan membuat pernyataan juga bahwa tidak ada unsur paksaan dalam proses perceraian ini.
Sedangkan korban diminta untuk melanjutkan kembali sekolahnya.
“Kedua orang tuanya (Bocah SD,red) diingatkan juga tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan lagi, dan AM sendiri,” ujarnya.(adk)