
kupasbengkulu.com – Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat waktu pengguna pernah pakai narkoba selama hidup sebanyak 5,9 persen, atau 11 juta orang, pernah pakai 1 tahun terakhir 2,2 persen atau 4 juta orang.
Sementara tingkat ketergantungan (Adiksi), coba pakai 27 persen atau 1,15 juta orang, teratur pakai (situasional) 45 persen atau 1,89 juta orang. Pecandu bukan suntik 2 persen atau 70 ribu orang. Sehingga total yang perlu rehabilitasi sebanyak 1.190.000 orang.
”Untuk itu fasilitas rehabilitasi narkoba haru menjadi tempat rehabilitasi dan mampu memberikan pelayanan prima dalam pemulihan pengguna narkoba secara lahir dan bathin,” kata kata anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Mukhlis, saat membacakan Pra Rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang Rumah Sakit Jiwa dan Rumah Sakit ketergantungan Obat dalam sidang paripurna, Senin (19/5/2014).
Ia menambahkan, estimasi pengguna narkotika, usia 10 hingga 59 tahun mencapai 3,7 juta sampai 4,7 juta atau 2,2 dari populasi. Rinciannya, 27 persen pengguna coba-coba, 27 persen penyalahguna, 45Â persen pecandu jarum suntik, 2 persen pecandu pengguna jarum suntik.
Akibatnya, terang dia, Indonesia mengalami kerugian ekonomi mencapai Rp 57,0 Miliar di tahun 2013. Kondisi ini diperkuat dengan prevalensi pengguna narkoba setiap tahunnya yang terus bertambah, untuk tahun 2015 kemungkinan tembus diangka 5.126.913 orang.
”Prevalensi untuk Provinsi Bengkulu 16.443 orang,” demikian Mukhlis.(gie)