
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Rencana pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bansos, tiga tersangka AN, SH, dan MP dalam kasus ini mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Bengkulu, pada Kamis (13/11/2014). Pasalnya ketiga orang tersebut beralasan karena belum mendapatakan penasehat hukum (PH).
“Kenapa alaan ketiganya mangkir saat dipanggil Kejari, alasanya karena belum ada PH atau penasehat hukumnya,” jelas Kepala Kejasaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Wito.
Untuk itu, Kejari bakal kembali memanggil ketiga tersangka tersebut berulang-ulang kali hingga memenuhi panggilan kejaksaan yang nantinya bakal di periksa pada Senin (17/11/2014). Pasalnya surat kedua untuk pemanggilan ketiga tersangka sudah dilayangkan lagi kepada ketiga tersangka.
“Saya akan tandatangani surat pemanggilan kedua, yang rencannya kita panggil pada Senin (17/11/2014),” ucapnya.
Namun , apa bila tiga kalinya ketiga tersangka tersebut tak bisa menghadiri panggilan Kejari maka Kejari bakal langsung mendatangi tersangka. di kediamannya Tim bakal menanyakan kejelasan kepada ketiga tersangka, kenapa mereka tidak dapat hadir pada pemanggilan Kejari.
“Kalau masih tetap mangkir ketiga kalinya, ketiga kalinya tim bakal mendatangi tempat bersangkutan menanyakan kenapa tidak kalau tidak hadir, apa alasannya. Apabila alasannya tidak jelas akan kita panggil paksa,” ujarnya.
Pemeriksaan ini dikatakan Wito merupakan bentuk Kejari untuk mempercepat proses kasus dugaan penyelewengan dana Bansos 2012 dan 2013 tersebut. Pasalnya, Kejaksaan negeri Bengkulu tidak akan tebang pilih untuk memenuhi unsur tindak korupsi yang ada di Bengkulu.(dex)