Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap penggangkatan Sekwan tersebut atas kesalahan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sementara sebelumnya. Namun, Aliantor tidak sepakat apa yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah menarik Sekwan dengan mengangkat Plt. Sebab, menurut dia, kebijakan yang dilakukan itu bukan tidak mungkin akan menimbulkan polemik baru.
”Memang kesalahan pengangkatan Sekwan itu sesungguhnya ada pada ketua sementara sebelumnya. Pemberhentian dan pengangkatan sekwan itu bukan rana ketua sementara,” kata Aliantor.
Dia menegaskan, terkait dengan upaya yang akan dilakukan pihak pemerintah daerah dengan menunjuk Plt Sekwan, harus benar-benar dikaji dengan baik. Sebab, jika Plt yang ditunjuk oleh
pemerintah tidak koperatif, pihaknya mempunyai hak untuk mengirimkan surat kepada bupati, yang paling penting, kata dia, batasan waktu penunjukan terhadap plt tersebut harus jelas.
”Kalau memang harus di plt kan dahulu sekwan, saya rasa jalan terbaik sambil mempersiapkan 3 orang yang diajukan sesuai dengan aturan. Tapi, kejelasan waktu harus ada,” demikian Aliantor.
(jon)